Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Aktif Covid-19 Kembali Meningkat, Kemenkes Minta Warga Disiplin Prokes

Kompas.com - 03/05/2023, 10:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta warga disiplin menerapkan protokol Kesehatan (prokes) menyusul kembali naiknya kasus Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 29 April 2023, kasus harian dilaporkan bertambah sebanyak 2.074 orang. Jumlah ini tertinggi sejak 10 bulan terakhir.

Kenaikan kasus ini dipengaruhi oleh positivity rate yang meningkat menjadi 14,76 persen. Sementara untuk tingkat keterisian Rumah Sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) juga naik jadi 7,47 persen.

“Kuncinya protokol kesehatan, dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan Covid-19, terutama di tempat-tempat yang tingkat kerumunannya tinggi,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam siaran pers, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Update 2 Mei 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 1.371 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.776.984

Syahril juga mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap ancaman penularan Covid-19. Pasalnya, kasus meninggal turut dilaporkan meningkat sejak awal April.

Kenaikan paling signifikan terjadi pada 28 April 2023 dengan 37 kematian. Kemudian pada 29 April 2023 menurun dengan 14 kematian.

Menurut Syahril, upaya pencegahan paling efektif yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan utamanya memakai masker saat sakit dan saat berada di kerumunan.

"Masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat," ucap dia.

Baca juga: 5 Pasien Covid-19 di Gunungkidul Meninggal Dunia Selama Sepekan

Selain disiplin prokes, pihaknya juga mendorong seluruh masyarakat untuk menyegerakan vaksinasi Covid-19 baik dosis lengkap maupun booster.

Pemerintah sendiri saat ini telah menambah regimen vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023.

Dalam kebijakan tersebut, penambahan ini diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer.

Vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama COVID-19. Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

"Pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat di kota Anda," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com