Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Tersangka di Polri, KPK Koordinasi Kebutuhan Pemeriksaan

Kompas.com - 30/04/2023, 08:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk keperluan pemeriksaan pengusaha Dito Mahendra.

Ali mengatakan, keterangan Dito dibutuhkan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Adapun Bareskrim telah menetapkan Dito sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Bareskrim Buru Dito Mahendra Usai Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Senpi Ilegal

“Sebagai tindak lanjutnya kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).

Menurut Ali, KPK mengapresiasi langkah Mabes Polri yang telah menaikkan status Dito dari saksi menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Senjata tersebut ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah kediamannya di Kebayoran Baru pada Senin (13/3/2023).

Baca juga: KPK Panggil Dito Mahendra di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

“Kami apresiasi langkah Polri yang telah tetapkan Mahendra Dito S sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi yang diduga ilegal,” tuturnya.

Sebagai informasi, Dito saat ini tengah dikejar dua lembaga penegak hukum, KPK dan Mabes Polri.

Pengusaha tersebut mangkir dari panggilan penyidik KPK maupun Bareskrim. Pada Kamis (13/4/2023) misalnya, Dito mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK. Pada saat yang sama, ia juga mangkir dari panggilan polisi.

Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka, Bareskrim Akan Kembali Panggil Pekan Depan

Saat ini, KPK telah meminta pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Dito bepergian ke luar negeri.

"Jadi, sedang kami cari, koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama, kami sedang mencari yang bersangkutan sampai saat ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (16/4/2023).

Sebelumnya, penyidik KPK mencari barang milik Nurhadi yang diduga dikuasakan kepada Dito. Namun, secara tak sengaja penyidik menemukan senjata api di sebuah ruangan khusus.

KPK lantas menghubungi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dan menyerahkan 15 senjata itu kepada mereka.

Baca juga: KPK Enggan Beberkan Alasan Cari Dito Mahendra di Kasus Dugaan TPPU Nurhadi

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri menyimpulkan 9 dari 15 senjata api itu ilegal.

Sembilan senjata api itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstadt Arms, senapan Noveske Rifleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP5, dan senapan angin Walther.

Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Setelah menjebloskan Nurhadi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, KPK mengembangkan perkara rasuahnya ke TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com