JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk keperluan pemeriksaan pengusaha Dito Mahendra.
Ali mengatakan, keterangan Dito dibutuhkan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Adapun Bareskrim telah menetapkan Dito sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Bareskrim Buru Dito Mahendra Usai Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Senpi Ilegal
“Sebagai tindak lanjutnya kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).
Menurut Ali, KPK mengapresiasi langkah Mabes Polri yang telah menaikkan status Dito dari saksi menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Senjata tersebut ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah kediamannya di Kebayoran Baru pada Senin (13/3/2023).
Baca juga: KPK Panggil Dito Mahendra di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
“Kami apresiasi langkah Polri yang telah tetapkan Mahendra Dito S sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi yang diduga ilegal,” tuturnya.
Sebagai informasi, Dito saat ini tengah dikejar dua lembaga penegak hukum, KPK dan Mabes Polri.
Pengusaha tersebut mangkir dari panggilan penyidik KPK maupun Bareskrim. Pada Kamis (13/4/2023) misalnya, Dito mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK. Pada saat yang sama, ia juga mangkir dari panggilan polisi.
Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka, Bareskrim Akan Kembali Panggil Pekan Depan
Saat ini, KPK telah meminta pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Dito bepergian ke luar negeri.
"Jadi, sedang kami cari, koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama, kami sedang mencari yang bersangkutan sampai saat ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (16/4/2023).
Sebelumnya, penyidik KPK mencari barang milik Nurhadi yang diduga dikuasakan kepada Dito. Namun, secara tak sengaja penyidik menemukan senjata api di sebuah ruangan khusus.
KPK lantas menghubungi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dan menyerahkan 15 senjata itu kepada mereka.
Baca juga: KPK Enggan Beberkan Alasan Cari Dito Mahendra di Kasus Dugaan TPPU Nurhadi
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri menyimpulkan 9 dari 15 senjata api itu ilegal.
Sembilan senjata api itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstadt Arms, senapan Noveske Rifleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP5, dan senapan angin Walther.
Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Setelah menjebloskan Nurhadi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, KPK mengembangkan perkara rasuahnya ke TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.