JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mecari pengusaha Dito Mahendra yang telah ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, Dito tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/4/2023) kemarin.
"Tidak hadir (pemeriksaan kemarin) dan ini sedang kita cari keberadaannya," ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka, Bareskrim Akan Kembali Panggil Pekan Depan
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyidik akan membuat panggilan pemeriksaan kedua kepada Dito.
Panggilan pemeriksaan kedus sebagai tersangka akan dijadwalkan pada Selasa (2/5/2023).
"Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," ucap Sandi.
Adapun Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Djuhandhani sebelumnya menyatakan akan Dito Mahendra akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak menghadiri panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023) lalu.
Baca juga: KPK dan Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra
Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Diberitakan sebelumnya, temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Baca juga: Bareskrim: Dito Mahendra Akan Masuk DPO jika Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.