JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyatakan menolak ambang batas parlemen/parliamentary threshold 4 persen.
Sebagai informasi, parliamentary threshold ini adalah batas minimum perolehan suara sah partai politik peserta pemilu yang harus dilampaui agar partai politik dapat mengirim kadernya sebagai perwakilan di parlemen.
Hal ini krusial bagi Partai Buruh yang akan mengawali debutnya dalam pemilihan pada Pemilu 2024 nanti.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, parliamentary threshold 4 persen menghidupkan kembali demokrasi terpimpin dan mempertahankan oligarki partai politik.
Baca juga: Dugaan Kecurangan Pemilu Mencuat Lagi, DKPP Periksa Kasus di Nias Selatan
"Dalam simulasi, bilamana partai politik dalam Pemilu 2024 mendapatkan 30-40 kursi di DPR RI, maka ada kemungkinan bisa tidak lolos parliamentary threshold," ucap Iqbal dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
"Karena meskipun mendapatkan 30-40 kursi DPR RI, tetapi bisa saja suara yang didapat di bawah 4 persen suara sah nasional," kata dia.
Menurutnya, dengan begitu, sama saja 40 kursi partai politik tersebut "dibajak oleh parpol yang ada di parlemen".
Ia meminta agar ada revisi terhadap UU Pemilu agar parliamentary threshold 4 persen dicabut atau dimaknai sebagai 4 persen dari jumlah kursi yang ada di DPR RI.
Baca juga: Hari Ini, PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Prima Lawan KPU soal Penundaan Pemilu
Jika menggunakan pemaknaan ini, maka ambang batas minimum perolehan suara sah partai politik dalam pemilu cukup 23 kursi dari total 580 kursi di Senayan, untuk dapat menempatkan wakil di DPR RI.
"Bayangkan sebuah partai politik yang memenangkan Pemilu 2024 dengan 40 kursi tidak bisa duduk di Senayan hanya karena perolehan suaranya kurang dari 4 persen suara sah nasional 2024," sebut Iqbal.
Penolakan ini diklaim akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang rencananya melibatkan ratusan buruh pada hari ini di Gedung DPR/MPR RI, berbarengan dengan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan desakan agar RUU Perlindungan PRT segera disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.