JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyayangkan tindakan persekusi yang terjadi terhadap dua wanita di Sumatera Barat (Sumbar) oleh sejumlah pria di Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.
Diah lantas meminta pihak kepolisian tidak boleh lemah mengusut perkara persekusi ini.
"Kejadian seperti ini menjadi preseden buruk. Untuk itu, hukum harus ditegakkan, korban harus mendapatkan keadilan," kata Diah kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Ia berpendapat, perbuatan persekusi itu amat mengerikan dan sangat tidak manusiawi.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar
Apalagi, tindakan itu dilakukan di momen bulan Ramadhan yang semestinya menjadi bulan penuh berkah.
"Saya tidak habis pikir dengan kemuliaan Ramadhan, ada orang yang sanggup melakukan perbuatan sekeji itu," ujarnya.
Diah mengatakan, perilaku seperti ini sangat disesalkan karena tidak mencerminkan nilai-nilai keislaman yang selama ini dikenal dengan rahmatan lil alamin atau rahmat bagi seluruh alam.
Politisi PDI-P ini mengungkapkan, kepolisian setempat juga sudah mengatakan tindakan warga diduga karena kafe tempat wanita bekerja tetap beroperasi selama Ramadan.
"Saat itu, ada dua wanita berada di kafe yang tidak tutup. Mereka kemudian dipersekusi karena kafe yang tidak tutup. Sekali lagi, peristiwa di Sumbar memperlihatkan perempuan menjadi korban," kata Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) ini.
Baca juga: Kronologi 2 Wanita di Sumbar Dipersekusi hingga Ditelanjangi, Sempat Merintih Memohon Ampun
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penetapan tersangka setelah jajaran Polres Pesisir Selatan melakukan gelar perkara, Sabtu (15/4/2023) malam, di Mapolres Pesisir Selatan.
"Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka setelah kita menggelar perkara tadi," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu malam.
Novianto mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan nama para tersangka demi kehati-hatian.
Para tersangka akan dilakukan upaya paksa penangkapan jika tak menyerahkan diri.
"Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan," jelas Novianto.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Polisi Buru 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.