Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut Kampanye dan Praktik Politik Uang Menyebar, Bawaslu Desak KPU Buat Aturan

Kompas.com - 10/04/2023, 06:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan baru soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Sebab, saat ini sudah ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 24 partai politik, namun masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.

Ada jeda waktu yang dianggap terlalu lama untuk membiarkan peserta pemilu melakukan sosialisasi kepada pemilih tanpa rambu-rambu.

"Sosialisasi bahkan hampir tidak ada larangannya," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Sejauh ini, peraturan yang ada hanyalah Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dibuat untuk konteks Pemilu 2019. Itu pun cuma mengatur sekelumit soal sosialisasi dan substansinya dianggap perlu pembaruan.

Dalam beleid itu, peserta pemilu dilarang kampanye di luar jadwal, dengan karakteristik kampanye meliputi ajakan memilih, pemaparan visi-misi, dan citra diri.

Sementara itu, PKPU itu mengatur bahwa sosialisasi termasuk penampilan logo dan nomor urut partai politik, hanya dapat dilakukan di lingkup internal. Itu pun harus atas pemberitahuan kepada Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Soroti Parpol Tertentu Leluasa Ngiklan di TV, Padahal Belum Kampanye

Bagja menilai, hal ini sudah tidak relevan pula. Di jalan-jalan raya, bendera maupun spanduk partai politik dan politikus sudah tersaji di mana-mana.

Di televisi, tak sedikit partai politik yang sudah belanja iklan. Padahal, merujuk aturan, belanja iklan televisi hanya bisa dilakukan di 21 hari masa kampanye.

Di sisi lain, partai politik merasa perlu untuk melakukan sosialisasi karena sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sejak Desember 2022.

"Masa sosialisasi adalah masa untuk menyebarkan informasi," kata dia.

Namun, di masa sosialisasi ini, tidak ada aturan terkait pertanggungjawaban dana. Aturan semacam itu hanya ada pada masa kampanye.

Kasus kader PDI-P bagi-bagi amplop, Anies, dan Zulhas

Bagja memberi contoh, akibat ketiadaan aturan baru soal sosialisasi, akhirnya Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas bermasalah.

Misalnya, baru-baru ini, Bawaslu menyatakan bahwa aksi bagi-bagi amplop berlogo PDI-P yang terjadi di beberapa masjid dan mushala di Sumenep, Jawa Timur, bukan pelanggaran.

Bawaslu mengakui bahwa sebetulnya peristiwa ini memang mirip dengan unsur kampanye dan politik uang.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com