JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Kejaksaan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan penuntutan AG (15), kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan, pemeriksaan itu diperlukan karena JPU dinilai tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap AG.
"Meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa JPU dari Kejari Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus AG karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).
Selain meminta Komisi Kejaksaan memeriksa JPU, KPAI juga meminta agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa penyidik Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Saat AG Divonis 3,5 Tahun Penjara: Keluarga D Minta Jaksa Banding, tetapi Kajari Pikir-pikir Dulu
Pemeriksaan itu diperlukan karena penyidik diduga melanggar hak anak selama proses penyidikan yang mengakibatkan identitas dan kehidupan pribadi AG terpublikasi.
KPAI juga meminta Komisi Yudisial agar memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara yang mengadili AG dengan vonis 3,5 tahun penjara.
"Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara secara etik terkait proses persidangan terhadap anak AG yang melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Dian.
Sebagai informasi, dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap D dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).
“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.