Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Allan Fatchan Gani Wardhana
Dosen

Pengajar Fakultas Hukum UII

Anas Urbaningrum, Eksaminasi, dan Pendidikan Hukum

Kompas.com - 14/04/2023, 08:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA sisi menarik dari ramainya pemberitaan mengenai bebasnya Anas Urbaningrum. Bahkan pemberitaan mengenai bebasnya Anas telah menjadi trending topic di Twitter (pada 11 dan 12 April).

Secara hukum, Anas telah menjalani hukuman selama kurang lebih sembilan tahun tiga bulan.

Saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 11 April lalu, Anas mendapatkan program cuti jelang bebas sehingga masih wajib lapor selama tiga bulan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). Setelah itu, ia baru bebas murni.

Saat keluar Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum memulai pidatonya dengan mengucap rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada keluarga, para sahabat serta Kalapas Sukamiskin yang dianggapnya sebagai kepala sekolah. TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN Saat keluar Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum memulai pidatonya dengan mengucap rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada keluarga, para sahabat serta Kalapas Sukamiskin yang dianggapnya sebagai kepala sekolah.
Publik memiliki dua perspektif terhadap apa yang menimpa Anas— sesuatu hal yang tidak bisa terhindarkan.

Satu pendapat menyatakan bahwa Anas merupakan korban kriminalisasi dan satu pendapat lain menyatakan Anas memang bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga banyak satire “koruptor kok dibela” dan “kapan gantung di Monas”.

Di sisi lain, banyak pula pengamat dari berbagai perguruan tinggi, bahkan sebagiannya merupakan sarjana hukum, yang berpendapat “asal bunyi” melihat fenomena ini.

Ini yang sekaligus menyedihkan, bagaimana seorang akademisi dari perguruan tinggi justru tidak memberikan pencerahan sama sekali dan malah terjebak dalam perdebatan pro-kontra tanpa basis argumentasi-akademik yang kuat sebagai ciri khas seorang intelektual.

Fenomena bebasnya Anas sebenarnya merupakan kesempatan baik terutama bagi kalangan Fakultas Hukum sekaligus para sarjana hukum untuk berkontribusi memberikan pencerahan di tengah perdebatan apakah Anas merupakan korban kriminalisasi atau memang melakukan korupsi.

Salah satu upaya pencerahan yang dapat dilakukan, yaitu melakukan Eksaminasi Putusan (legal annotation).

Eksaminasi tidak sama dengan bedah putusan. Eksaminasi itu memberi catatan secara detail tidak hanya pada putusan hakim, namun juga terhadap surat dakwaan.

Eksaminasi tidak hanya menilai, tetapi juga menguji isi dakwaan dan putusan. Pertanyaan selanjutnya: apakah hasil eksaminasi memiliki dampak hukum?

Apa tujuan esensial dari eksaminasi, atau eksaminasi hanya untuk menunjukkan mana yang benar dan mana yang keliru?

Pencerahan dan pendidikan hukum

Pertama, eksaminasi tidak akan dapat mengubah putusan, apalagi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksaminasi sifatnya hanya pencerahan sekaligus bagian dari pendidikan hukum untuk masyarakat luas.

Oleh karena itu, mereka yang terlibat eksaminasi biasanya adalah ahli-ahli hukum dan juga ahli di bidang lain yang relevan.

Sebagai bagian dari pendidikan hukum, di Belanda misalnya, begitu putusan pengadilan telah inkracht, secara online umumnya akan diberikan pada perguruan tinggi ternama untuk melakukan anotasi.

Meskipun tidak ada konsekuensi hukumnya, namun anotasi berhubungan dengan pangkat hakim yang memutus perkara tersebut (Xavier, 2018).

Di Indonesia eksaminasi putusan belum menjadi tradisi. Kalaupun ada eksaminasi yang berkaitan dengan kasus-kasus besar seperti korupsi, banyak yang sudah menanggapi secara sinis terlebih dahulu, contohnya dalam eksaminasi putusan kasus korupsi Irman Gusman (mantan Ketua DPD RI).

Kedua, tujuan dari eksaminasi bukan untuk mencari salah atau benar (apakah jaksa atau hakim yang keliru). Eksaminasi bertujuan melahirkan proses peradilan bersih, independen, professional, dan kredibel.

Dalam eksaminasi, pertimbangan-pertimbangan dalam dakwaan dan sekaligus pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan akan diuji dengan prinsip-prinsip hukum umum, kesesuaiannya dengan fakta-fakta persidangan, dan tentunya nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Eksaminasi adalah tentang bagaimana pertimbangan hukum dan keadilan itu harus dikontruksikan dan dihadirkan dalam setiap napas proses peradilan di Indonesia.

Informasi terakhir, Anas kabarnya akan melakukan eksaminasi dengan mengundang ahli-ahli hukum ternama.

Bahkan Anas juga menantang mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk hadir dalam eksaminasi yang nantinya akan dilaksanakan, meskipun keduanya di berbagai kesempatan telah menolak dengan alasan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.

Sebenarnya sangat bagus jika dua tokoh itu mau hadir karena bisa menjadi panggung untuk memberikan pendidikan hukum. Apalagi Abraham Samad memiliki masalah etik dalam kasus Anas karena dulu terlibat dalam bocornya surat perintah penyidikan (sprindik).

Ke depan, tradisi-tradisi eksaminasi putusan harus terus dihidupkan terutama oleh Fakultas Hukum.

Hukum tidak hanya apa yang tertulis dalam Undang-Undang, tidak pula berkutat pada teori-teori, namun selalu berkembang terutama melalui putusan-putusan pengadilan.

Bukankah eksaminasi penting dilakukan sebagai bagian dari pendidikan hukum masyarakat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com