Secara hukum, Anas telah menjalani hukuman selama kurang lebih sembilan tahun tiga bulan.
Saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 11 April lalu, Anas mendapatkan program cuti jelang bebas sehingga masih wajib lapor selama tiga bulan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). Setelah itu, ia baru bebas murni.
Satu pendapat menyatakan bahwa Anas merupakan korban kriminalisasi dan satu pendapat lain menyatakan Anas memang bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga banyak satire “koruptor kok dibela” dan “kapan gantung di Monas”.
Di sisi lain, banyak pula pengamat dari berbagai perguruan tinggi, bahkan sebagiannya merupakan sarjana hukum, yang berpendapat “asal bunyi” melihat fenomena ini.
Ini yang sekaligus menyedihkan, bagaimana seorang akademisi dari perguruan tinggi justru tidak memberikan pencerahan sama sekali dan malah terjebak dalam perdebatan pro-kontra tanpa basis argumentasi-akademik yang kuat sebagai ciri khas seorang intelektual.
Fenomena bebasnya Anas sebenarnya merupakan kesempatan baik terutama bagi kalangan Fakultas Hukum sekaligus para sarjana hukum untuk berkontribusi memberikan pencerahan di tengah perdebatan apakah Anas merupakan korban kriminalisasi atau memang melakukan korupsi.
Salah satu upaya pencerahan yang dapat dilakukan, yaitu melakukan Eksaminasi Putusan (legal annotation).
Eksaminasi tidak sama dengan bedah putusan. Eksaminasi itu memberi catatan secara detail tidak hanya pada putusan hakim, namun juga terhadap surat dakwaan.
Eksaminasi tidak hanya menilai, tetapi juga menguji isi dakwaan dan putusan. Pertanyaan selanjutnya: apakah hasil eksaminasi memiliki dampak hukum?
Apa tujuan esensial dari eksaminasi, atau eksaminasi hanya untuk menunjukkan mana yang benar dan mana yang keliru?
Pencerahan dan pendidikan hukum
Pertama, eksaminasi tidak akan dapat mengubah putusan, apalagi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksaminasi sifatnya hanya pencerahan sekaligus bagian dari pendidikan hukum untuk masyarakat luas.
Oleh karena itu, mereka yang terlibat eksaminasi biasanya adalah ahli-ahli hukum dan juga ahli di bidang lain yang relevan.
Sebagai bagian dari pendidikan hukum, di Belanda misalnya, begitu putusan pengadilan telah inkracht, secara online umumnya akan diberikan pada perguruan tinggi ternama untuk melakukan anotasi.
Meskipun tidak ada konsekuensi hukumnya, namun anotasi berhubungan dengan pangkat hakim yang memutus perkara tersebut (Xavier, 2018).
Di Indonesia eksaminasi putusan belum menjadi tradisi. Kalaupun ada eksaminasi yang berkaitan dengan kasus-kasus besar seperti korupsi, banyak yang sudah menanggapi secara sinis terlebih dahulu, contohnya dalam eksaminasi putusan kasus korupsi Irman Gusman (mantan Ketua DPD RI).
Kedua, tujuan dari eksaminasi bukan untuk mencari salah atau benar (apakah jaksa atau hakim yang keliru). Eksaminasi bertujuan melahirkan proses peradilan bersih, independen, professional, dan kredibel.
Dalam eksaminasi, pertimbangan-pertimbangan dalam dakwaan dan sekaligus pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan akan diuji dengan prinsip-prinsip hukum umum, kesesuaiannya dengan fakta-fakta persidangan, dan tentunya nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Eksaminasi adalah tentang bagaimana pertimbangan hukum dan keadilan itu harus dikontruksikan dan dihadirkan dalam setiap napas proses peradilan di Indonesia.
Informasi terakhir, Anas kabarnya akan melakukan eksaminasi dengan mengundang ahli-ahli hukum ternama.
Bahkan Anas juga menantang mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk hadir dalam eksaminasi yang nantinya akan dilaksanakan, meskipun keduanya di berbagai kesempatan telah menolak dengan alasan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.
Sebenarnya sangat bagus jika dua tokoh itu mau hadir karena bisa menjadi panggung untuk memberikan pendidikan hukum. Apalagi Abraham Samad memiliki masalah etik dalam kasus Anas karena dulu terlibat dalam bocornya surat perintah penyidikan (sprindik).
Ke depan, tradisi-tradisi eksaminasi putusan harus terus dihidupkan terutama oleh Fakultas Hukum.
Hukum tidak hanya apa yang tertulis dalam Undang-Undang, tidak pula berkutat pada teori-teori, namun selalu berkembang terutama melalui putusan-putusan pengadilan.
Bukankah eksaminasi penting dilakukan sebagai bagian dari pendidikan hukum masyarakat?
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/08593421/anas-urbaningrum-eksaminasi-dan-pendidikan-hukum