JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang kandidat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang mempunyai ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Syarat itu tercantum dalam Pasal 240 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat administratif itu juga berlaku bagi calon anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," demikian isi Pasal 240 huruf e UU Pemilu.
Baca juga: KPU Akan Perbarui Aturan Kampanye untuk Pemilu 2024, Bakal Soroti Medsos
Persyaratan itu berkaitan erat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) tentang Program Kesetaraan nomor 107/MPN/MS/2006.
Dalam SE menegaskan status ijazah Paket A (setara sekolah dasar), Paket B (setara sekolah menengah pertama), dan Paket C (setara sekolah menengat atas) harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah.
Maka dari itu ijazah Paket C dinilai setara dengan ijazah SMA, MA, atau SMK.
Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh capres-cawapres untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 adalah tidak berkhianat kepada negara dan tidak melakukan perbuatan tercela.
Persyaratan itu diatur di dalam pasal 169 huruf j UU Pemilu.
Pada bab penjelasan UU pasal 169 huruf j UU Pemilu disebutkan perincian tentang yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Perbuatan tercela yang dimaksud dalam beleid itu adalah tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat seperti berjudi, mabuk, pecandu narkotika, dan melakukan hubungan intim di luar nikah atau zina.
Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Cek Namamu di Sini!
Dalam Pasal 227 UU Pemilu juga disebutkan, setiap capres-cawapres diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Mabes Polri saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres).
Seluruh calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 disyaratkan tidak boleh mempunyai rekam jejak berkhianat kepada negara atau terlibat dalam gerakan separatis.
Syarat itu tercantum dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu.
"Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," demikian isi Pasal 169 huruf d UU Pemilu.
Baca juga: KPU: Caleg Harus Punya Surat Tak Pernah Dipidana dengan Ancaman 5 Tahun dari Pengadilan
Yang dimaksud dengan perbuatan mengkhianati negara adalah tak terlibat aksi separatis, tidak berupaya melakukan gerakan yang inkonstitusional, tidak melakukan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.