Lebih lanjut, ia meminta Menkes mengaku keliru jika memang keliru dalam jawaban tertulis yang akan disampaikan.
Pasalnya, menurut Joni, pernyataan Menkes sudah terbantahkan dengan adanya nominal biaya pengurusan STR maupun SIP yang diklarifikasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Baca juga: Menkes Akan Sederhanakan Proses Penerbitan STR untuk Tenaga Kesehatan
Menurut keterangan di laman KKI, biaya pengurusan STR/SIP bervariasi, tetapi berkisar Rp 300.000.
"Selain bentuknya secara tertulis dan tanggapannya itu disampaikan kepada kita dalam bentuk tertulis, isinya adalah bahwa hal-hal yang disampaikan itu tidak benar, benar bahwa kami keliru, benar bahwa saya tidak bermaksud, benar bahwa hal itu adalah bagian yang tidak ada saya sampaikan. Bisa saja begitu, kan," papar Joni.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut dokter harus membayar Rp 6 juta untuk melakukan perpanjangan STR. Informasi ini dia dapatkan dari Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono.
"Belakangan aku tahu, karena aku tanya dokter Dante gini kan, Wamen aja kita susah dapat SIP-nya. 'Dok, memang keluar berapa sih biaya buat STR, SIP)'. Rp 6 juta dia bilang, kan," ucap Budi.
Budi menjelaskan, jika dikalikan 77.000 dokter yang mengajukan perpanjangan, ada uang Rp 462 miliar yang harus dikeluarkan oleh para dokter setiap tahunnya.
Itulah sebabnya, Budi akan memberikan kemudahan terkait dengan pengurusan STR khususnya kepada para dokter dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan
"Dokter spesialis 77.000. Aku kan bankir, 77.000 dikali Rp 6 juta kan Rp 430 miliar. Oh, pantas ribut, Rp 430 miliar setahun," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.