Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Upaya Banding Ferdy Sambo dan Putusannya dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 12/04/2023, 08:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses peradilan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, terus berlanjut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (12/4/2023), akan membacakan putusan banding dalam kasus itu.

Selain Sambo ada 3 terdakwa lain dalam kasus itu yang mengajukan banding. Mereka adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, kemudian Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo).

“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan saat ditemui di Gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: PT DKI Imbau Masyarakat Tak Hadir Langsung di Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk

Sebelumnya keempat terdakwa itu divonis berbeda. Sambo divonis mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti membunuh Yosua dan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat dan Ricky masing-masing divonis 13 tahun penjara.

Sementara itu satu terdakwa lagi yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1,5 tahun penjara dan tidak mengajukan banding.

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibacakan Hari Ini

Proses banding dan putusannya

Dalam hukum acara pidana di Indonesia terdapat sebuah mekanisme yang disebut banding.

Banding merupakan sebuah upaya hukum biasa yang dapat dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang tengah berperkara terhadap suatu putusan atau vonis dari pengadilan negeri.

Pihak-pihak yang berperkara yakni jaksa penuntut umum dan terdakwa serta kuasa hukumnya diberi kesempatan mengajukan banding jika merasa tidak puas terhadap isi putusan pengadilan negeri.

Upaya banding itu diajukan para pihak yang berperkara kepada pengadilan tinggi.

Baca juga: PT DKI Sebut Tak Ada Pengamanan Khusus Jelang Putusan Banding Sambo dkk

Saat para pihak dalam sebuah perkara mengajukan banding, maka vonis yang diberikan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri belum bisa dilaksanakan.

Penyebabnya adalah putusan pengadilan negeri yang diajukan banding belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dieksekusi.

Mekanisme banding diatur dalam Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setelah menjatuhkan putusan, hakim pada pengadilan negeri memberikan pilihan apakah terdakwa menerima, menolak, atau pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Pertama, lalu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf

Terdakwa atau jaksa penuntut umum yang menolak putusan atau pikir-pikir diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis ke pengadilan tinggi.

Di dalam Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 dipaparkan jangka waktu bagi pengadilan tinggi untuk menangani perkara yang diajukan banding.

Dalam aturan SEMA itu, pengadilan tinggi diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menyelesaikan penanganan banding terhadap sebuah perkara.

Akan tetapi, jika terdapat perkara tertentu yang penyelesaiannya memakan waktu lebih dari 3 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Baca juga: Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum

Majelis hakim pada pengadilan tinggi nantinya bisa menjatuhkan putusan yang sama, lebih berat, atau bahkan lebih ringan dari putusan pengadilan negeri sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com