Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Jadi Caleg PSI, Ade Armando Mundur dari Dosen ASN di UI

Kompas.com - 11/04/2023, 21:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Ade Armando mundur dari statusnya sebagai dosen PNS/ASN di Universitas Indonesia setelah bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia mengeklaim telah mengajukan pensiun dini itu sejak lama, tetapi baru diproses resmi bulan lalu. 

"Proses-prosesnya, pensiun dini namanya, sudah diajukan. Sedang diurus di UI, di Kemendikbud," kata dia kepada wartawan pada Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Ade Armando Ungkap 4 Alasan Gabung PSI

Ade menyebut bahwa keputusannya untuk berhenti sebagai pengajar merupakan sesuatu yang paling menyedihkan.

Namun, keputusannya sudah bulat bahwa sudah waktunya ia memperjuangkan gagasannya secara nyata lewat proses politik untuk kemanfaatan yang menurutnya lebih besar.

Ia mengaku akan maju sebagai caleg DPR RI dari PSI untuk Pemilu 2024.

"Buat saya caranya adalah dengan masuk ke DPR, karena salah satu institusi terpenting di Indonesia adalah DPR. Kita seringkali hanya berpikir tentang memilih capres yang baik, memilih cagub yang baik, kita lupa bahwa di samping eksekutif adalah legislatif," kata Ade.

"Kita harus memperbanyak orang baik dan pintar dan bersih untuk masuk ke DPR. Karena itu saya rela untuk mengorbankan kenyamanan saya mengajar dengan berjuang untuk masuk PSI, untuk masuk parlemen," ujar dia.

Aturan terkait keterlibatan PNS dalam parpol dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: Masuk PSI, Ade Armando: Pilihan Paling Sejalan dengan Akal Sehat Saya

Dalam undang-undang ini, PNS yang merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol.

Larangan tersebut bertujuan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan padanya.

Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.

Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS.

PNS tersebut wajib mengundurkan diri dan akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Dakwaan Lemah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com