JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyambut baik dibentuknya satuan tugas (satgas) untuk menelusuri dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurut Ma'ruf, dibentuknya satgas tersebut dapat menjawab informasi simpang siur mengenai dugaan pencucian uang tersebut.
"Saya kira pemerintah akan mendukung kok, itu bagus itu, dan supaya juga tidak (menjadi) tidak jelas, sekarang ada isu tapi tidak jelas seperti apa, dengan tindak lanjut satgas ini akan jelas," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Banjarmasin, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Wapres Minta Keamanan Ditingkatkan
Ma'ruf menuturkan, satgas tersebut akan memastikan asal-usul dugaan pencucian uang, sumber dana, hingga aliran uangnya.
Ia berharap hasil kerja satgas ini tidak menyebabkan ada pihak-pihak yang dituduh melakukan pencucian uang tanpa bukti yang jelas.
"Melalui satgas itu sehingga tidak terjadi semacam menuduh pihak- secara tidak jelas, tidak tabayyun, tidak adanya penelusuran, itu saya kira penting," ujar Ma'ruf.
Baca juga: Wapres: Jalan yang Sudah Siap Buka Semua untuk Mudik, Jangan Tunggu Peresmian
Diberitakan sebelumnya, pemerintah membentuk tim gabungan atau satuan tugas untuk mengusut laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar lebih dari Rp 349 triliun.
Satgas nantinya akan menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan mekanisme case building atau membangun konstruksi kasus dari awal.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindakanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan case building, membangun kasus dari awal," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers bersama di kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Wapres Maruf Amin Akan Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal dan Tak Gelar Open House
Case building itu terlebih dulu akan menindaklanjuti soal dugaan TPPU emas batangan ilegal di Direktorat Jenderal Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP dengan bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 189 triliun," ucap Mahfud.
Mahfud menjanjikan komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Satgas ini terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, BIN, dan Kemenko Polhukam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.