Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Harap Keberanian Bharada E Jujur Jadi Contoh bagi Anggota Lainnya

Kompas.com - 02/03/2023, 07:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap keberanian Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa menjadi contoh bagi anggota polisi lainnya.

Adapun Richard Eliezer merupkan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berstatus sebagai justice collaborator atau sanksi pelaku yang mengungkap perkara itu.

“Jadi tentunya nilai keberanian menyampaikan kejujuran, keberanian untuk menolak perintah yang salah, ini tentunya yang harus dicontoh bagi seluruh anggota, sehingga kemudian ke depan kita betul-betul bisa menjaga nilai-nilai tersebut,” kata Kapolri di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kapolri Jamin Keselamatan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

Kapolri menyampaikan bahwa memang Richard telah dinyatakan bersalah karena memang ikut menembak Yosua.

Namun, di sisi lain, banyak pihak juga menganggap Richard sebagai maskot keberanian untuk menyampaikan kejujuran.

Menurut Sigit, keberanian Richard menyampaikan kejujuran dengan menjadi justice collaborator itu juga perlu dihargai.

“Kita melihat bahwa nilai-nilai kejujuran yang ada pada seorang Richard, prajurit dengan pangkat paling rendah di Kepolisian, tapi dia menjaga, dan itu bagi kita, integritas dia seperti itu tentunya harus kita hargai,” ucapnya.

Baca juga: Akui Lapas Salemba Lampaui Kapasitas, Wamenkumham: Tak Penuhi Standar Perlindungan Richard Eliezer

Maka dari itu, Polri memberikan kesempatan bagi Richard tetap menjadi polisi. Sigit juga berharap, jika telah kembali menjadi polisi aktif, Richard menjaga dan menularkan nilai integritasnya.

“Sehingga, pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif, dia bisa menjadi polisi yang lebih baik,” imbuhnya.

Richard sudah mendapatkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Setelah vonis, Richard Eliezer juga disidang etik oleh Polri. Hasilnya, Richard tidak dipecat sebagai anggota polisi, namun mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun.

Beberapa pertimbangan yang meringankannya baik dalam sidang pidana dan sidang etik yakni karena Bharada E berstatus justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga korban dalam perkara itu.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama atasannya yaitu, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian, rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut.

Baca juga: Polri: Richard Eliezer Akan Menjalani Sisa Hukumannya di Rutan Bareskrim

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com