Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Rp 56 Miliar di Sulteng, Bawaslu Akui Dana Hibah Pemda Rawan Disalahgunakan

Kompas.com - 10/04/2023, 13:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui bahwa dana hibah pemerintah daerah menjelang pilkada rawan disalahgunakan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 56 miliar oleh Bawaslu Sulawesi Tengah, yang saat ini sedang diusut pihak kejaksaan.

"Kebanyakan ini berawal dari dana hibah pilkada. Makanya kami sekarang melakukan pengawasan ketat terhadap dana hibah pilkada," ujar Bagja kepada wartawan pada Senin (10/4/2023).

Baca juga: Bawaslu Akui Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng Rp 56 Miliar, Janji Transparan

Di daerah, menurutnya, banyak terjadi tawaran-tawaran dari pemerintah daerah kepada Bawaslu setempat yang memang masih butuh anggaran dan sarana-prasarana yang lebih optimal.

Di luar masa pilkada, pemerintah daerah, misalnya, menawarkan dana tambahan untuk operasional jajaran Bawaslu.

Hal ini bukan hanya problematik dari segi pemakaian dana hibah, namun juga bermasalah karena pemerintah yang sedang menjabat bisa menjadi kandidat petahana dalam pilkada.

Baca juga: Atribut Kampanye dan Praktik Politik Uang Menyebar, Bawaslu Desak KPU Buat Aturan

"Kami selektif untuk (menyetujui penerimaan dana hibah) itu. Kalau Bawaslu-nya punya tren menyalahgunakan (anggaran), tidak akan kami kasih terima dana hibah di luar pilkada," kata Bagja.

Ia mengeklaim bahwa tak seluruh jajaran Bawaslu daerah punya tren penyalahgunaan anggaran seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah. Tak sedikit pula, kata dia, jajaran Bawaslu daerah yang laporan keuangannya baik.

Oleh karena itu, Bagja mengaku bahwa pihaknya tak lagi pukul rata bahwa seluruh jajaran Bawaslu di daerah tak boleh menerima hibah dari pemerintah daerah.

Baca juga: Bawaslu Soroti Parpol Tertentu Leluasa Ngiklan di TV, Padahal Belum Kampanye

"Oleh sebab itu kami buat parameter. Jika dia laporan keuangannya bagus dia bisa terima dana hibah nonpilkada. Itu untuk menjaga kami untuk tidak berbuat 'macam-macam'," sebut Bagja.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 56 milliar tahun 2020 di Bawaslu Sulteng masih dalam proses perhitungan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Ronald kepada TribunPalu, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tim penyidik masih tunggu hasil perhitungan kerugian negara," ucapnya.

Baca juga: Alasan Bawaslu Tak Anggap Bagi-bagi Amplop Kader PDI-P di Masjid sebagai Pelanggaran Pemilu

Kejati Sulteng telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Sulteng.

Kasus itu juga saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak Kejati dan sudah dilakukan penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Adapun yang digeledah yakni Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala pada 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong pada 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan pada 13 Maret 2023.

Baca juga: Saat Bawaslu Terbentur Aturan Soal Bagi-bagi Amplop Kader PDI-P

Bagja mengeklaim bahwa jajaran Bawaslu telah melakukan pendalaman dan meminta agar Bawaslu Sulteng menjelaskan kasus ini kepada BPKP dan BPK. Ia juga menegaskan tak akan menutup-nutupi kasus ini dan tak akan mengintervensi proses penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com