JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merampungkan pemeriksaan terhadap kasus bagi-bagi amplop berlogo PDI-P di masjid di Sumenep, Jawa Timur.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," sebut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Kamis (6/4/2023).
Bawaslu juga mengatakan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan, secara hukum, jadwal kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Oleh karena itu, peristiwa ini dianggap bukan pelanggaran kampanye yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Sementara itu, peristiwa ini juga dianggap tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kegiatan sosialisasi partai politik peserta pemilu yang diatur Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
Bawaslu menjelaskan, PDI-P memang berstatus sebagai subjek hukum selaku partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Cerita Warga Terima Amplop Uang Berlogo PDI-P di Masjid Sumenep Usai Tarawih: Setiap Tahun Ada
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran Bawaslu, peristiwa bagi-bagi amplop ini dilakukan atas inisiatif pribadi kader PDI-P Said Abdullah yang wajahnya turut terpampang di amplop itu, bukan keputusan partai politik.
"Memang ada logo PDI-P tapi logo itu belum sampai pelanggaran Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," kata Totok dalam kesempatan yang sama.
"Said Abdullah meskipun sebagai pengurus/anggota PDI-P dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan belum merupakan kandidat atau calon anggota legislatif apa pun dalam Pemilu 2024," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.