JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan siapa pun peserta Pemilu 2024 untuk menjauhi politik uang.
Hal ini imbas peristiwa bagi-bagi amplop berlogo PDI-P yang diketahui terjadi di lima masjid dan mushala di Sumenep, Jawa Timur.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyinggung sanksi yang dapat membayangi peserta pemilu yang terlibat politik uang.
"Politik transaksional, terutama setelah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU Pemilu," kata Lolly dalam jumpa pers, Kamis (6/4/2023).
"Politik uang juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu," ujarnya lagi.
Baca juga: Bawaslu: Bagi-bagi Amplop Berlogo PDI-P Terjadi di 5 Masjid di Sumenep
Lolly mengatakan, bila perbuatan tersebut sudah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hal itu juga dapat mengancam keikutsertaan yang bersangkutan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Itu dapat berimplikasi ke sanksi administratif berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih, sebagaimana dimaksud Pasal 285 UU Pemilu," kata Lolly.
Sementara itu, pada kasus Sumenep, beberapa pihak yang terseret dinyatakan oleh Bawaslu tidak dapat diproses melakukan pelanggaran.
Bawaslu beralasan bahwa saat ini belum masa kampanye, sehingga peristiwa itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
Sementara itu, PDI-P sebagai peserta pemilu juga dianggap tak dapat dikenai jerat hukum karena pembagian uang sebesar Rp 300.000 per orang itu merupakan inisiatif pribadi Said Abdullah, anggota DPR fraksi PDI-P yang mukanya tersemat di amplop berwarna merah itu.
Said sendiri dinilai tidak dapat dijerat pelanggaran karena saat ini belum berstatus sebagai peserta Pemilu 2024, meskipun uang yang dibagikan memang berasal dari dirinya melalui Said Abdullah Institute ke takmir-takmir masjid atau pengasuh pondok pesantren.
Pembagian uang yang menurut Bawaslu terjadi di lima masjid dan mushala itu juga disebut tak disertai dengan ajakan memilih.
Bawaslu lantas mengakui ada hambatan dari segi regulasi untuk leluasa bertindak.
"Politik uang dilarang dalam kampanye bukan berarti politik uang boleh dilakukan di luar kampanye. Itu yang menjadi persoalan bagi kami," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam kesempatan yang sama.
"Cakupan untuk melakukan itu, untuk melakukan penegakan hukum pidananya, itu ada pada masa kampanye," katanya lagi.
Baca juga: Bawaslu Akui Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Mirip Kampanye, tapi ...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.