Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan Penetapan Tersangka KPK Ditunda Sepekan

Kompas.com - 10/04/2023, 12:05 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu pekan.

Sedianya, gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL digelar hari ini, namun KPK sebagai pihak termohon mengirimkan surat permintaan penundaan sidang selama 3 pekan.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pun protes atas permintaan KPK yang mengulur waktu persidangan terlalu lama.

"Terkait dengan permohonan KPK, menurut kami KPK ini kan suatu lembaga yang sangat kuat kalau KPK meminta waktu tiga minggu untuk koordinasi, administrasi, menyiapkan jawaban, ini sungguh aneh," kata Petrus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Selain Rp 1 Miliar, Jaksa Sebut Lukas Enembe Juga Terima Suap untuk Bangun Hotel, Rumah Kos, Rumah, dan Butik

Petrus menjelaskan, penolakan terhadap permohonan KPK didasari atas beberapa pertimbangan.

Misalnya, libur nasional perayaan Idul Fitri yang akan digelar sejak 19 April 2023. Jika ditunda 3 pekan maka sidang ini akan digelar setelah lebaran.

Sementara, waktu penahanan Lukas Enembe oleh KPK bakal segera berakhir.

"Maka itu kami menolak permohonan selama tiga minggu, kalau bisa hanya ditunda tiga hari," kata Petrus.

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Dapat 12 Proyek Bernilai Rp 110 Miliar dari APBD Papua

Atas keberatan tersebut, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo pun mengabulkan permohonan KPK hanya satu pekan. Sidang gugatan Lukas Enembe terhadap KPK bakal kembali digelar pada Senin (17/4/2023) pekan depan.

"Baik ya, kita tunda seminggu, tanggal 17 April 2023 memanggil termohon KPK," kata hakim Hendra seraya mengetuk palu sidang.

Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) lalu ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Baca juga: Pengusaha Papua Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar

Gubernur nonaktif Papua ini juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Diketahui, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Nasional
Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Nasional
PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

Nasional
Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Nasional
Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Nasional
Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Nasional
KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Nasional
Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com