Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Riko Noviantoro
Peneliti

Peneliti, penulis dan pembaca buku yang hobi kegiatan luar ruang

Memperlakukan LHKPN sebagai Peringatan Dini

Kompas.com - 06/04/2023, 11:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat diperbaiki dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki,” - Mohammad Hatta.

NASIHAT Wakil Presiden RI pertama ini terasa tajam sampai relung hati. Mempertegas ketidakjujuran sebagai penyakit diri yang menakutkan. Berbahaya dan kronis.

Begitulah setidaknya yang tergambar pada sejumlah pejabat negara yang – sekarang - kalau tidak mau disebut sejak lama bergelut dengan ketidakjujuran. Bekerja culas. Mengakali kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kasus Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini menjadi contoh paling terbaru atas perilaku ketidakjujuran.

Rafael sedemikian rupa menyiasati laporan kekayaannya yang tidak sesuai dengan portofolio pendapatan sebagai pejabat pajak.

Walhasil, ia harus mendapat pelakuan pahit. Komisi Antirasuah menetapkannya sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi. Perkaranya masih bergulir.

LHKPN dan Praktiknya

Laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang menjadi instrumen pencegahan tindak korupsi, bukanlah barang baru. Dalam sejumlah catatan menunjukan pencegahan tindak korupsi pejabat negara melalui pelaporan harta kekayaan sudah dilakukan sejak 1999.

Kala itu Presiden BJ. Habibie memprakarsai pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelengara Negara (KPKPN) melalui Keppres No 81 Tahun 1999. Penekanan lembaga ini pada upaya pencegahan praktik penyelenggara negara dari tindak korupsi.

Kemudian lebih diperluas era Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang bagian tugasnya adalah pencegahan melalui pelaporan kekayaan.

Secara regulasi LHKPN diatur dalam Pasal 7, UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dioperasionalkan melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPK No 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harga kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan regulasi tersebut menjadi jelas bahwa keberadaan LHKPN sebagai produk khusus milik KPK yang digunakan dan dikelola sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi. Marwah pencegahan tersebut dituangkan jelas dalam butir Peraturan KPK.

Sayangnya LHKPN yang menjadi instrumen pencegahan tidak dimanfaatkan optimal. Celakanya lagi yang tidak mengoptimalkan data LHKPN adalah lembaganya sendiri, KPK. Tragis.

Praktik LHKPN sudah dilakukan sejak KPK berdiri. Setumpuk data tentang LHKPN pejabat negara sudah pasti tersimpan di KPK.

Namun data itu tidak banyak digunakan sebagai alat pencegahan korupsi. Namun lebih banyak digunakan sebagai pelengkap dugaan korupsi atas pejabat bersangkutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Nasional
Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Nasional
7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

Nasional
Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

Nasional
Modifikasi Cuaca Akan Dilakukan untuk Kurangi Intensitas Hujan di Sumbar

Modifikasi Cuaca Akan Dilakukan untuk Kurangi Intensitas Hujan di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com