Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Brigjen Endar dan Irjen Karyoto "Dibuang" Firli Bahuri

Kompas.com - 05/04/2023, 22:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dianggap sebagai upaya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk membuang Direktur Penyelidikan itu dari lembaga yang ia pimpin.

Diketahui, selain Endar, ada Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto yang disebut-sebut berbeda pandangan dengan Firli terkait penanganan kasus Formula E.

Keduanya sebetulnya sudah dipulangkan ke Polri, lembaga asalnya.

Bernasib baik, Karyoto mendapatkan promosi menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menugaskannya kembali untuk tetap berada di KPK, tapi KPK menolak.

Baca juga: Kisruh Pemberhentian Endar Priantoro, Eks Pegawai KPK: Bukti Koordinasi KPK Buruk

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro bukan hanya persoalan administrasi.

“Saya melihat memang ini tidak bisa dilihat sebagai faktor administrasi kepegawaian semata. Ini memang langkah dari FB (Firli Bahuri) Ketua KPK untuk "membuang" Endar dan Karyoto,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Zaenur melihat, dalam tindakan pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro terdapat dugaan pelanggaran etik, yakni penyalahgunaan wewenang.

Pimpinan KPK dinilai memaksakan kehendak hingga memberhentikan tanpa prosedur.

“Itu menurut saya merupakan bentuk pelanggaran kode etik,” ujar Zaenur.

Baca juga: Soal Pemberhentian Endar Priantoro, Firli Bahuri Dinilai Abuse of Power

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membantah pemberhentian Endar merupakan keputusan Firli Bahuri seorang.

Menurutnya, kelima pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak juga menyepakati pemberhentian Endar.

“Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Ali.

Ali juga membantah pemberhentian Endar maupun promosi jabatan di lingkungan KPK terkait penanganan kasus Formula E.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” ujar Ali.

Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli dan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com