JAKARTA, KOMPAS.com - Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dianggap sebagai upaya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk membuang Direktur Penyelidikan itu dari lembaga yang ia pimpin.
Diketahui, selain Endar, ada Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto yang disebut-sebut berbeda pandangan dengan Firli terkait penanganan kasus Formula E.
Keduanya sebetulnya sudah dipulangkan ke Polri, lembaga asalnya.
Bernasib baik, Karyoto mendapatkan promosi menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menugaskannya kembali untuk tetap berada di KPK, tapi KPK menolak.
Baca juga: Kisruh Pemberhentian Endar Priantoro, Eks Pegawai KPK: Bukti Koordinasi KPK Buruk
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro bukan hanya persoalan administrasi.
“Saya melihat memang ini tidak bisa dilihat sebagai faktor administrasi kepegawaian semata. Ini memang langkah dari FB (Firli Bahuri) Ketua KPK untuk "membuang" Endar dan Karyoto,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Zaenur melihat, dalam tindakan pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro terdapat dugaan pelanggaran etik, yakni penyalahgunaan wewenang.
Pimpinan KPK dinilai memaksakan kehendak hingga memberhentikan tanpa prosedur.
“Itu menurut saya merupakan bentuk pelanggaran kode etik,” ujar Zaenur.
Baca juga: Soal Pemberhentian Endar Priantoro, Firli Bahuri Dinilai Abuse of Power
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membantah pemberhentian Endar merupakan keputusan Firli Bahuri seorang.
Menurutnya, kelima pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak juga menyepakati pemberhentian Endar.
“Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Ali.
Ali juga membantah pemberhentian Endar maupun promosi jabatan di lingkungan KPK terkait penanganan kasus Formula E.
“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” ujar Ali.
Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli dan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.