Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Pencopotan Brigjen Endar, Pimpinan KPK Langgar Aturan?

Kompas.com - 05/04/2023, 16:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memperlihatkan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan lembaga antikorupsi itu.

"Ada indikasi pelanggaran kode etik yang sangat jelas dilakukan oleh para pimpinan KPK," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, seperti dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (4/4/2023).

Sebelum dikembalikan ke Polri, Endar disebut-sebut menolak permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera menaikkan penyelidikan dugaan korupsi Formula E menjadi penyidikan karena tidak cukup bukti.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait hal itu. Sampai saat ini pun dugaan rasuah dalam perhelatan Formula E masih belum diketahui secara rinci.

Baca juga: Endar Priantoro Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: Publik Kini Paham Firli Bahuri Arogan

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, pimpinan tidak mempunyai wewenang melakukan intervensi terhadap penanganan sebuah perkara.

"Pimpinan KPK tidak berwenang mencampuri secara substansi. Kenapa? Yang pertama, itu adalah kewenangan penuh penyelidik atau nantinya penyidik. Yang kedua, pimpinan KPK sekarang dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, bukan lagi berstatus penyidik dan penuntut umum sehingga tidak bisa menentukan perkara,” papar Zaenur.

Endar pun sudah melaporkan pemberhentiannya kepada Dewan Pengawas KPK.

Menurut Zaenur, kini tugas Dewas untuk mendalami apakah terdapat kaitan antara pemberhentian Endar dari KPK dan dikembalikan ke Polri dengan penanganan dugaan korupsi Formula E.

Baca juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Terkait Formula E

Zaenur menilai dugaan korupsi sangat sensitif karena menyeret Anies yang digadang-gadang menjadi salah satu bakal calon presiden 2024 sehingga seharusnya KPK tidak terpengaruh dengan persoalan politik.

"Ini perkara yang sangat sensitif karena terkait dengan politik. KPK adalah institusi penegak hukum sehingga tidak boleh terpengaruh faktor-faktor luar hukum, terutama faktor politik,” ucap Zaenur.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak yang menolak desakan Firli itu bukan hanya Endar, tetapi juga sejumlah pejabat lain di KPK yaitu eks Deputi Penindakan KPK Karyoto, eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan eks Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Saat ini Karyoto dikembalikan ke Polri dan mendapat kenaikan pangkat yakni Irjen karena dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya. Dia menggantikan Irjen Fadil Imran yang dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Fitroh yang merupakan seorang jaksa justru mengundurkan diri dari KPK dan kembali ke kejaksaan setelah disebut-sebut turut menolak desakan Firli untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Formula E.

Baca juga: KPK Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli oleh Brigjen Endar ke Dewas

Sedangkan Asep yang berpangkat Brigjen kini menduduki posisi Plt Deputi Penindakan yang ditinggalkan Karyoto.

Firli diduga hendak memaksakan supaya dugaan korupsi Formula E naik ke penyidikan setelah 9 kali melakukan gelar perkara. Bahkan menurut informasi, Firli sempat mendesak supaya penyidikan berjalan tanpa menunggu penetapan tersangka.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Nasional
Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Nasional
Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Nasional
Ada 'Backlog' Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Ada "Backlog" Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Nasional
Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Nasional
Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com