Verifikasi faktual ini dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan di lapangan atas data-data kepengurusan dan keanggotaan partai yang diserahkan Prima sebelumnya.
Verifikasi ini penting untuk menentukan apakah Prima memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 atau tidak.
Namun, tahapannya tidak sesederhana itu. Masih terdapat berbagai tahapan selepas verifikasi faktual yang akan dilalui Prima.
Tahapan-tahapan itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 24 Maret 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/04/18115071/jadwal-lengkap-verifikasi-ulang-prima-sebagai-calon-peserta-pemilu-2024