JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga, peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan sebagai presiden.
Sebab, menurut dia, dengan upaya itu, Moeldoko terus mengganggu soliditas Demokrat yang menjadi bagian dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
“PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan Saudara Anies Baswedan,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca juga: AHY Sebut PK Moeldoko Upaya Membubarkan Koalisi Perubahan
AHY mengungkapkan, dugaan itu diperkuat dengan waktu pengajuan PK. Kubu Moeldoko cs mengajukan upaya tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Maret 2023.
Padahal, sehari sebelumnya, 2 Maret 2023, Demokrat mengumumkan secara resmi mendukung Anies sebagai capres.
Ia menuding, langkah Moeldoko juga ditujukan untuk mengganggu soliditas KPP.
“Salah satu caranya, adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini,” ucap dia.
Namun, AHY meyakini bahwa MA bakal kembali menolak upaya hukum kubu Moeldoko.
Sebab, selama ini, berbagai langkah hukum Moeldoko telah ditolak, baik oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sampai tingkat kasasi di MA.
“Sudah 16-0, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan,” kata AHY.
“Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum, dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” ujar dia.
Kubu Moeldoko masih berupaya untuk mengesahkan AD/ART hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, medio 2021 lalu.
KLB itu dimotori oleh sejumlah mantan kader Demokrat yang tak menerima dipimpin oleh AHY.
Dalam KLB tersebut, Moeldoko didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat.
Sementara itu, Demokrat telah membentuk KPP bersama Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).