Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Tuding Moeldoko Ajukan PK untuk Gagalkan Pencapresan Anies

Kompas.com - 03/04/2023, 14:12 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga, peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan sebagai presiden.

Sebab, menurut dia, dengan upaya itu, Moeldoko terus mengganggu soliditas Demokrat yang menjadi bagian dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

“PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan Saudara Anies Baswedan,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga: AHY Sebut PK Moeldoko Upaya Membubarkan Koalisi Perubahan

AHY mengungkapkan, dugaan itu diperkuat dengan waktu pengajuan PK. Kubu Moeldoko cs mengajukan upaya tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Maret 2023.

Padahal, sehari sebelumnya, 2 Maret 2023, Demokrat mengumumkan secara resmi mendukung Anies sebagai capres.

Ia menuding, langkah Moeldoko juga ditujukan untuk mengganggu soliditas KPP.

“Salah satu caranya, adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini,” ucap dia.

Namun, AHY meyakini bahwa MA bakal kembali menolak upaya hukum kubu Moeldoko.

Sebab, selama ini, berbagai langkah hukum Moeldoko telah ditolak, baik oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sampai tingkat kasasi di MA.

“Sudah 16-0, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan,” kata AHY. 

“Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum, dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” ujar dia.

Baca juga: Politikus Demokrat Ini Tolak Ucapan Mahfud yang Sebut DPR Halang-halangi Penegakan Hukum Transaksi Rp 349 T

Kubu Moeldoko masih berupaya untuk mengesahkan AD/ART hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, medio 2021 lalu.

KLB itu dimotori oleh sejumlah mantan kader Demokrat yang tak menerima dipimpin oleh AHY.

Dalam KLB tersebut, Moeldoko didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat.

Sementara itu, Demokrat telah membentuk KPP bersama Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com