Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiada Kegentingan yang Memaksa, BEM UI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Kelabui Konstitusi

Kompas.com - 23/03/2023, 17:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang sama saja tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah pada Selasa (21/3/2023) dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

"Pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

"Sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dilanggar begitu saja oleh pemerintah dan DPR RI," ia menambahkan.

Baca juga: Protes Perppu Ciptaker, BEM UI Buat Meme DPR Rumahnya Tikus

Langkah pemerintah dan DPR ini dinilai buruk bukan hanya karena membangkang MK, melainkan juga inkonstitusional.

Pasalnya, menurut konstitusi, penerbitan perppu harus dilandasi dengan situasi genting yang memaksa pemerintah membuat peraturan pengganti undang-undang.

Konsideran soal "kegentingan yang memaksa" pada Perppu Cipta Kerja dianggap mengada-ada dan DPR, yang sebetulnya punya opsi untuk menolak usulan perppu, justru menyetujuinya dengan mudah.

"Jika dibilang dalam konsidenannya disebut Perppu Cipta Kerja ini hadir karena kegentingan yang memaksa dalam bentuk keadaan ekonomi yang tidak stabil, jelas ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Keuangan bahwa perekonomian Indonesia sedang baik-baik saja," ujar Melki.

Baca juga: BEM UI Protes Perppu Ciptaker, Faldo Maldini: Narasinya Mirip Kelompok Anti-Pemerintah

Sebelumnya, dalam acara CEO Banking Forum - Leadership Sharing: Menyambut Tahun Baru dengan Lebih Optimis, Senin (9/1/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut optimisme pertumbuhan ekonomi di 2023 yang semakin baik dari tahun lalu bukan tanpa alasan.

Optimisme tersebut didukung permintaan domestik yang semakin menggeliat dan juga permintaan ekspor yang meningkat.

“Kita 31 bulan berturut-turut mengalami surplus neraca perdagangan, current account kita juga surplus,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kontan.


Sementara itu, dalam Kuliah Umum: Kondisi Ekonomi dan Fiskal Indonesia di Tahun Politik, Jumat (3/1/2023), Sri Mulyani menyebut bahwa bukan Indonesia yang perekonomiannya tidak baik-baik saja, melainkan Amerika dan Eropa.

"Jika dikatakan bahwa keadaan kegentingan memaksanya adalah konflik Rusia dan Ukraina jelas sangat patut dipertanyakan dan diperjelas lebih detail bagaimana konflik tersebut dapat memberi dampak langsung terhadap Indonesia," tambah Melki.

Ia menegaskan bahwa seluruh konsideran dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak ada yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa beleid ini memang dikeluarkan dalam kegentingan yang memaksa.

"Antara ini kegentingan yang dipaksakan atau membuat-buat keadaan kegentingan yang memaksa tersebut. Sehingga jelas menurut kami Presiden Jokowi punya iktikad buruk untuk menghianati konstitusi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com