Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Santunan Korban Gagal Ginjal Akut: Dijanjikan Muhadjir, Dibantah Risma

Kompas.com - 21/03/2023, 17:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana santunan pemerintah bagi ahli waris dan korban kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang meninggal dunia menimbulkan polemik.

Wacana bantuan itu dilontarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023 lalu.

Saat itu Budi juga mengusulkan supaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung seluruh obat bagi pasien gagal ginjal akut yang menjalani rawat jalan.

"Jadi ada 2 (bantuan). Kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS kesehatan, kita bayari premi. Dan untuk yang meninggal ada santunan," kata Budi di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

Kendati begitu, skema pemberian santunan ini masih dibicarakan lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Sebab, kewenangan pemberian bantuan ini berada di bawah Kemenko PMK untuk berkoordinasi dengan kementerian lain yang ada di bawahnya.

"Tapi kita sudah meminta ada 2 (bantuan), yakni (obatnya) ditanggung dan ada santunan. Sekarang Pak Menko akan membantu mengkoordinasikan dengan kementerian lain, karena wewenangnya ada di sana," tutur Budi.

Baca juga: Tak Ada Uang untuk Santunan Korban Gagal Ginjal Akut, Risma Mengadu ke Menko PMK

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pasca acara Penghargaan PPKM Award di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (20/3/2023). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pasca acara Penghargaan PPKM Award di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Kasus gagal ginjal mencuat sejak tahun lalu yang disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).

Zat kimia berbahaya ini sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.

Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas. Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang. Tak berhenti sampai situ, para korban menggungat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca juga: Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.

Diproses

Beberapa waktu berselang, Muhadjir mengatakan santunan bagi korban gagal ginjal akut sedang diproses di Kementerian Sosial.

Muhadjir menyatakan sudah menyampaikan usulan dari Kemenkes kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Sudah, saya juga sudah menyampaikan ke Bu Mensos. Bantuan gagal ginjal juga sekarang diproses di Kemensos, karena itu harus diverifikasi," kata Menko setelah acara peluncuran Permenko Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com