Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Rakernis DJTP, Kementerian KP Siapkan Aturan Turunan Penangkapan Ikan Terukur

Kompas.com - 20/03/2023, 12:28 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) telah menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, salah satu turunan dari peraturan tersebut mengenai pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

“Kami harus memikirkan lebih lanjut mengenai aturan turunannya akan seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat. Ini juga menjadi bukti penting dari berlangsungnya Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT),” ungkap Menteri Trenggono saat membuka Rakernis DJPT, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Menteri Trenggono: Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

Sebagai informasi, Rakernis DJPT diikuti sekitar 300 peserta yang turut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, serta stakeholders terkait. Rakernis ini akan berlangsung hingga 21 Maret 2023.

Menteri Trenggono menyebutkan, perjalanan dari PP ini terbilang cukup panjang, kurang lebih sekitar dua tahun untuk akhirnya dapat diundang-undangkan.

“Maka dari itu perlu untuk mengumpulkan berbagai masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait agar segera dapat memberikan dampak dan manfaat untuk masyarakat,” ujar Menteri Trenggono dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Kementerian KP Bakal Perkuat Pengaturan Budi Daya Jenis Ikan Baru dan Pengkajian Stok Ikan

Dalam Rakernis DJTP, Menteri Trenggono menegaskan tentang hal yang perlu dipersiapkan setelah diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. DOK. Humas BRSDM Dalam Rakernis DJTP, Menteri Trenggono menegaskan tentang hal yang perlu dipersiapkan setelah diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Ke depan, Menteri Trenggono berharap, penangkapan ikan terukur berbasis kuota bisa memperbaiki pengelolaan perikanan di Indonesia.

“Semoga ke depannya tidak ada lagi keluhan yang datang, misalnya saja soal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau solar bersubsidi. Sebab, di satu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sudah memiliki data masing-masing mengenai berapa jumlah nelayan, sarana, dan prasarananya. Dari situ akan menghasilkan kaya sekali atau sejahtera, kata miskin tidak ada,” jelas Menteri Trenggono.

Baca juga: Kukuhkan Profesor Vokasi KP, Menteri Trenggono Paparkan 5 Strategi Kebijakan Ekonomi Biru

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJTP) Zaini Hanafi mengatakan, Rakernis DJTP merupakan salah satu agenda pertemuan yang sangat penting dalam menjalin sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder perikanan tangkap

Menurutnya, seluruh stakeholder yang terlibat, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, para pelaku usaha, dan stakeholder terkait lainnya dapat menghimpun masukan dan dukungan dari para seluruh pihak.

“Melalui Rakernis ini, kami berharap akan membahas kuota penangkapan ikan dalam tata kelola perikanan modern, pembangunan kewilayahan melalui zona penangkapan ikan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga pengembangan kampung nelayan maju,” ujar Zaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com