Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Rakernis DJTP, Kementerian KP Siapkan Aturan Turunan Penangkapan Ikan Terukur

Kompas.com - 20/03/2023, 12:28 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) telah menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, salah satu turunan dari peraturan tersebut mengenai pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

“Kami harus memikirkan lebih lanjut mengenai aturan turunannya akan seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat. Ini juga menjadi bukti penting dari berlangsungnya Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT),” ungkap Menteri Trenggono saat membuka Rakernis DJPT, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Menteri Trenggono: Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

Sebagai informasi, Rakernis DJPT diikuti sekitar 300 peserta yang turut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, serta stakeholders terkait. Rakernis ini akan berlangsung hingga 21 Maret 2023.

Menteri Trenggono menyebutkan, perjalanan dari PP ini terbilang cukup panjang, kurang lebih sekitar dua tahun untuk akhirnya dapat diundang-undangkan.

“Maka dari itu perlu untuk mengumpulkan berbagai masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait agar segera dapat memberikan dampak dan manfaat untuk masyarakat,” ujar Menteri Trenggono dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Kementerian KP Bakal Perkuat Pengaturan Budi Daya Jenis Ikan Baru dan Pengkajian Stok Ikan

Dalam Rakernis DJTP, Menteri Trenggono menegaskan tentang hal yang perlu dipersiapkan setelah diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. DOK. Humas BRSDM Dalam Rakernis DJTP, Menteri Trenggono menegaskan tentang hal yang perlu dipersiapkan setelah diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Ke depan, Menteri Trenggono berharap, penangkapan ikan terukur berbasis kuota bisa memperbaiki pengelolaan perikanan di Indonesia.

“Semoga ke depannya tidak ada lagi keluhan yang datang, misalnya saja soal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau solar bersubsidi. Sebab, di satu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sudah memiliki data masing-masing mengenai berapa jumlah nelayan, sarana, dan prasarananya. Dari situ akan menghasilkan kaya sekali atau sejahtera, kata miskin tidak ada,” jelas Menteri Trenggono.

Baca juga: Kukuhkan Profesor Vokasi KP, Menteri Trenggono Paparkan 5 Strategi Kebijakan Ekonomi Biru

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJTP) Zaini Hanafi mengatakan, Rakernis DJTP merupakan salah satu agenda pertemuan yang sangat penting dalam menjalin sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder perikanan tangkap

Menurutnya, seluruh stakeholder yang terlibat, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, para pelaku usaha, dan stakeholder terkait lainnya dapat menghimpun masukan dan dukungan dari para seluruh pihak.

“Melalui Rakernis ini, kami berharap akan membahas kuota penangkapan ikan dalam tata kelola perikanan modern, pembangunan kewilayahan melalui zona penangkapan ikan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga pengembangan kampung nelayan maju,” ujar Zaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com