JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas terhadap 2 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dinilai bisa memperkuat kesan impunitas terhadap aparat keamanan yang diduga bertanggung jawab atas kekeliruan tindakan di lapangan.
"Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian, yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang).
Sementara terdakwa polisi yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara adalah mantan Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Anggota DPR: Siapa yang Tanggung Jawab?
Usman mengatakan, vonis bebas itu memperlihatkan pengadilan dan kejaksaan tidak bisa memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
“Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat, meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," ucap Usman.
Usman mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, termasuk mereka yang berada di tataran komando, guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas.
"Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen," ujar Usman.
Baca juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Wapres Sebut Pemerintah Tak Bisa Intervensi
Menurut Usman, Tragedi Kanjuruhan menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia.
Dia melanjutkan, peristiwa maut itu seharusnya menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, dan bukan mengulangi kesalahan yang sama.
Tragedi Stadion Kanjuruhan merenggut nyawa 135 orang. Selain itu 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia adalah salah satu polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.
Baca juga: Komnas HAM Didesak Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.