Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Keadilan Tertiup Angin di Kanjuruhan

Kompas.com - 17/03/2023, 16:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PROSES hukum tingkat pertama perkara kematian 135 orang di Kanjuruhan telah berakhir. Dua orang sipil (Ketua Panpel Arema dan Security Officer Arema) serta tiga polisi (KBO Polres Malang, Kasatsamapta Polres Malang, dan Danki Brimob) telah mendapatkan vonis atas masing-masing perannya.

Dua orang terdakwa sipil malah sudah berkekuatan hukum tetap karena keduanya tidak mengajukan banding dan menerima vonis hakim.

Menariknya dari semua terdakwa, hukuman terberat “hanya” 1,5 tahun penjara, yakni untuk Ketua Panpel Arema dan Danki Brimob. Sedangkan seorang lagi, yakni Security Officer Arema divonis 1 tahun penjara.

KBO Polres Malang dan Kasatsamapta Polres Malang malah divonis bebas. Salah satu pertimbangannya adalah gas air mata yang ditembakan anak buah mereka mengenai korban karena tertiup angin, bukan kesengajaan.

Rangkaian vonis ini tentunya jauh dari rasa keadilan terutama bagi mereka yang kehilangan orang yang dikasihinya.

Orangtua kehilangan anak, anak kehilangan orangtua, mereka yang kehilangan pasangannya, termasuk juga mereka yang kehilangan temannya. Sebanyak 135 nyawa dibayar maksimal 1,5 tahun penjara, bahkan bebas.

Namun jika melihat rangkaian proses hukum, pastinya arah hukuman yang akan keluar sudah sangat bisa diduga.

Saya bahkan melihat proses hukum yang ada sangat lambat karena sampai sebulan lebih, tidak ada perluasan tindak pidana selain kelalaian dan UU Olahraga, termasuk tidak ada tersangka baru.

Bandingkan dengan terungkapnya video mesum Kebaya Merah yang sangat cepat diungkap, dan ini masih Polda yang sama.

Baca juga: Kebaya Merah, Mata Merah Kanjuruhan, dan Ironi Lambatnya Penyidikan

Perjalanan proses hukum Kanjuruhan juga jauh dari serius. Hal ini terbukti sampai habis masa penahanan berkas perkara seakan terseok-seok.

Seorang tersangka, yakni Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru, pun tidak diterima penyerahannya oleh Jaksa sehingga harus dibebaskan demi hukum.

Baca juga: Bebasnya Eks Dirut LIB, Bukti Ketidakseriusan Pengusutan Tragedi Kanjuruhan

Dari rangkaian di atas, maka kita tidak bisa terlalu banyak berharap atas penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan.

Prosesi pemakaman Rizky Dwi Yulianto (19) warga Desa Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Minggu (2/10/2022). Rizky menjadi korban meninggal dunia dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema Vs Persebaya. (Surya.co.id) Prosesi pemakaman Rizky Dwi Yulianto (19) warga Desa Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Minggu (2/10/2022). Rizky menjadi korban meninggal dunia dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema Vs Persebaya. (Surya.co.id)
Proses yang berjalan hanya proses laporan (LP) model A, yakni LP yang dibuat polisi sendiri. Di mana polisi sendiri sebenarnya adalah pihak yang terkait dengan tragedi ini.

Maka seharusnya tidak hanya mengandalkan laporan mereka sendiri, melainkan mendorong adanya LP model B, yakni LP dari masyarakat.

Namun sepertinya polisi lebih tertarik untuk LP dari mereka sendiri, karena ketika LP model B hadir, yakni awal November 2022, LP tersebut seakan jalan di tempat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com