JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, vonis terhadap para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan merupakan wewenang lembaga yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.
Hal ini ia sampaikan merespons kekecewaan publik atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis ringan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
"Ini masalahnya masalah kewenangan yudikatif, tentu kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Lombok, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Menengok Kembali Tragedi Kanjuruhan dan Daftar Vonis Lima Terdakwa
Ma'ruf mengtakan, kekecewaan publik atas vonis yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dapat disalurkan melalui upaya hukum lanjutan yakni banding dan kasasi.
"Karena itu biar itu berproses melalui proses yang konstitusional dan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya, dua polisi yang berstatus terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
Dua polisi tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim. Sedangkan, terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.
Baca juga: Komisi Yudisial Akan Lakukan Pendalaman Putusan 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.
Vonis kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.