Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Perlindungan Konsumen Mendesak, Badan Ahli DPR: Kita Sudah Ketinggalan

Kompas.com - 15/03/2023, 07:51 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen harus disegerakan karena standar perlindungan konsumen di Indonesia sudah tertinggal dari negara lain.

"Kita sudah kalah standar perlindungan dengan Singapura, kalah standar perlindungan dengan Malaysia, kawasan Asia aja kita kalah," ujar Inosentius Samsul pada diskusi Revisi UU Perlindungan Konsumen di Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, (14/3/2023).

Ia mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian khusus untuk DPR RI karena sebanyak 271 juta jiwa konsumen di Indonesia perlu dilindungi.

Angka tersebut merujuk pada jumlah penduduk Indonesia yang menunjukkan bahwa setiap warga Indonesia merupakan konsumen yang perlu dilindungi.

Baca juga: Hak-hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

"Nah, ini menjadi tantangan dari yang terhormat, para anggota dewan ya, ini penting sekali. Sehingga kita berharap mestinya ketika jumlah penduduk Indonesia yang 271 juta jiwa ini, mestinya kita juga punya energi dan resources yang kuat untuk memikirkan 271 juta jiwa ini," katanya.

Inosentius mengungkapkan, terdapat beberapa poin ketertinggalan pada UU Perlindungan Konsumen. Salah satunya penjelasan mengenai pengertian konsumen yang sangat sempit.

Menurutnya, sebutan konsumen tidak hanya bisa digunakan untuk satu individu, tetapi bisa berupa lembaga atau organisasi.

"Satu, soal pengertian konsumen saja itu belum dievaluasi. Dulu konsumen itu hanya individu, tapi jangan lupa, tidak harus individu," ujarnya.

Baca juga: Polisi Juga Siapkan UU Perlindungan Konsumen untuk Jerat Klinik dan Chiropractor

Lebih lanjut, Inosentius juga menyayangkan praktik tanggung jawab mutlak yang belum dicanangkan di UU Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, konsumen seharusnya bisa mengajukan gugatan jika dirugikan dari pihak produsen tanpa disertai pembuktian.

"Sepanjang ada konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi akibat dari produk yang cacat, maka konsumen dapat mengajukan gugatan tuntutan ganti kerugian tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan," katanya.

Terakhir, Inosentius menyebut seharusnya lembaga-lembaga layanan masyarakat yang menjadi jembatan dari produsen ke para konsumen di Indonesia, tidak berjalan sendiri-sendiri.

Baca juga: Tren Pengaduan Properti Naik, YLKI Desak Pemerintah Bikin Organisasi Perlindungan Konsumen

Menurut Inosentius, lembaga yang mengurusi konsumen, seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelesaian Sengketa, dan lembaga lainnya perlu dikoprdinasi dengan baik.

"Maka UU ini harus memastikan bahwa semua lembaga-lembaga yang mengurusi konsumen ini bisa terkoordinasi dengan baik," ujarnya.

Diketahui, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Forum Legislasi dengan tema "Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen".

Diskusi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, dan Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi.

Baca juga: Konsep Perlindungan Konsumen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com