Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades yang Halangi Kampanye Peserta Pemilu 2024 Bisa Dipenjara

Kompas.com - 13/03/2023, 20:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kepala desa bisa mendapat sanksi penjara hingga denda jutaan Rupiah jika melakukan tindakan atau mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang melakukan kampanye.

Dasar sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ancaman sanksi bagi kepala desa yang melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada masa kampanye tercantum dalam Pasal 490 UU Nomor 7/2017.

Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00."

Baca juga: Panglima Yudo dan KSAD Dudung Pensiun Mepet Kampanye Pemilu, Gubernur Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Pasti Disiapkan

Definisi kampanye politik

Kampanye politik menjadi bagian penting dalam setiap ajang Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum sudah mengatur durasi kampanye bagi setiap partai politik maupun kandidat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Kampanye adalah komunikasi antara satu atau beberapa orang tertentu dengan tujuan untuk memengaruhi banyak orang.

Selama kampanye politik misalnya, calon pemimpin biasanya akan menyampaikan orasi, janji, dan hasil pemikirannya di depan banyak orang.

Tujuannya hanya satu, untuk memperkuat dukungan dan agar ada semakin banyak masa yang mendukungnya untuk mencapai posisi tertentu.

Baca juga: Bawaslu Sebut Kampus Boleh Undang Peserta Pemilu: Untuk Pendidikan Politik, Jangan Kampanye

Kampanye biasanya memang hanya dilakukan satu orang dan biasanya kegiatan ini hanya dilakukan orang yang mencalonkan diri.

Tujuannya agar semakin banyak orang mengenal percaya, dan mendukungnya. Namun, di balik seorang calon, ada lebih banyak orang lain yang bekerja di balik layar untuk memenangkan calon pemimpin tersebut.

Tidak jarang para anggota partai juga menggaet rakyat untuk membantu kampanye di wilayah tempat dia tinggal agar orang-orang di wilayah itu, ikut mendukung calon pemimpin yang diusung oleh partai tersebut.

Proses hukum pidana Pemilu

Lembaga yang diberi wewenang untuk mengadili tindak pidana pemilu adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2018.

Sedangkan laporan dugaan tindak pidana Pemilu diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Setelah diterima oleh Bawaslu dan perangkatnya, laporan dugaan tindak pidana Pemilu itu diteruskan kepada Polri paling lama 1x24 jam sejak laporan dibuat.

Baca juga: Partai Politik Boleh Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye, Begini Aturannya

Jika bukti-bukti lengkap, maka kasus tindak pidana Pemilu itu diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri. Jika terdakwa tidak menerima vonis, dia bisa melakukan banding hingga Pengadilan Tinggi.

Nantinya Pengadilan Tinggi menjadi lembaga terakhir yang memutus banding dan mengikat serta tidak bisa dilakukan upaya hukum lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com