JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, partai politik (parpol) peserta pemilu atau calon peserta pemilu diperkenankan melakukan pendidikan politik di kampus.
Namun, ia menegaskan, hal ini hanya dimungkinkan jika pihak kampus yang mengundang dan tidak satu parpol atau satu calon peserta pemilu saja yang diundang.
"Jadi, kalau kampus yang mengundang peserta pemilu untuk kepentingannya pendidikan politik di kampusnya atau untuk pendidikan politik mahasiswanya itu boleh," kata Lolly saat menjadi narasumber secara daring di hadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, dikutip situs resmi Bawaslu RI, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Maruf Amin: Memang Pemilu Cari Kemenangan, tapi Jangan Halalkan Segala Cara
"Syaratnya, kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik saja atau hanya satu saja calon wakil rakyat atau hanya satu saja calon presiden atau wakil presiden saja, nantinya dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang," imbuhnya.
Ketentuan ini diatur untuk memastikan semua calon nantinya memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan pendidikan politik kepada seluruh warga negara, termasuk yang ada di kampus.
Hal ini dianggap berbeda dengan kampanye politik yang memiliki ciri, misalnya, pemaparan visi-misi, citra diri, sampai ajakan memilih. Dalam kampanye, peserta pemilu dilarang melakukannya di kampus.
Baca juga: KY Gali Informasi Terkait Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 baru akan diselenggarakan selama 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Salah satu tempat yang dilarang melakukan kampanye yaitu tempat pendidikan, hal itu agar tidak terjadi polarisasi di kampus. Perguruan tinggi perlu bersikap tegas, sebab perguruan tinggi itu kawah candradimuka, tempat orang bisa mendapatkan informasi yang akurat," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.
Berkenaan dengan larangan kampanye di kampus, Lolly menegaskan hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Wapres Nilai Sudah Ada Gejala Polarisasi Jelang Pemilu 2024
Pada Pasal 280 ayat 1 huruf (H), dicantumkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Lolly meminta agar kampus secara tegas menolak adanya kampanye di tempat-tempat mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.