Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Kampus Boleh Undang Peserta Pemilu: Untuk Pendidikan Politik, Jangan Kampanye

Kompas.com - 13/03/2023, 15:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, partai politik (parpol) peserta pemilu atau calon peserta pemilu diperkenankan melakukan pendidikan politik di kampus.

Namun, ia menegaskan, hal ini hanya dimungkinkan jika pihak kampus yang mengundang dan tidak satu parpol atau satu calon peserta pemilu saja yang diundang.

"Jadi, kalau kampus yang mengundang peserta pemilu untuk kepentingannya pendidikan politik di kampusnya atau untuk pendidikan politik mahasiswanya itu boleh," kata Lolly saat menjadi narasumber secara daring di hadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, dikutip situs resmi Bawaslu RI, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Maruf Amin: Memang Pemilu Cari Kemenangan, tapi Jangan Halalkan Segala Cara

"Syaratnya, kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik saja atau hanya satu saja calon wakil rakyat atau hanya satu saja calon presiden atau wakil presiden saja, nantinya dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang," imbuhnya.

Ketentuan ini diatur untuk memastikan semua calon nantinya memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan pendidikan politik kepada seluruh warga negara, termasuk yang ada di kampus.

Hal ini dianggap berbeda dengan kampanye politik yang memiliki ciri, misalnya, pemaparan visi-misi, citra diri, sampai ajakan memilih. Dalam kampanye, peserta pemilu dilarang melakukannya di kampus.

Baca juga: KY Gali Informasi Terkait Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 baru akan diselenggarakan selama 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Salah satu tempat yang dilarang melakukan kampanye yaitu tempat pendidikan, hal itu agar tidak terjadi polarisasi di kampus. Perguruan tinggi perlu bersikap tegas, sebab perguruan tinggi itu kawah candradimuka, tempat orang bisa mendapatkan informasi yang akurat," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.

Berkenaan dengan larangan kampanye di kampus, Lolly menegaskan hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Wapres Nilai Sudah Ada Gejala Polarisasi Jelang Pemilu 2024

Pada Pasal 280 ayat 1 huruf (H), dicantumkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Lolly meminta agar kampus secara tegas menolak adanya kampanye di tempat-tempat mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com