MASIH terkait hiruk pikuk Kementerian Keuangan di mana Sri Mulyani merangkap hingga 30 jabatan.
Tidak hanya itu, berdasarkan Kajian Sekretariat Nasional FITRA pada 2022, ada 39 pegawai eselon I dan II di Kementerian Keuangan yang memiliki rangkap jabatan selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mayoritas dari mereka menjadi komisaris di perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN.
Melalui pernyataannya, baik Menteri BUMN Erick Thohir maupun Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, sama-sama menyatakan bahwa rangkap jabatan diperbolehkan oleh undang-undang.
Bahkan Yustinus beralasan rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN bertumpu pada UU Keuangan Negara dan UU BUMN dikarenakan merupakan mandat dalam rangka melakukan pengawasan.
Kondisi demikian tentu merupakan hal yang miris dan jauh dari harapan publik. Jika hal tersebut diperbolehkan, maka terdapat nilai-nilai etika pemerintahan yang menjadi problem dalam rangkap jabatan tersebut.
Kita mengetahui bahwa jabatan selain erat kaitannya dengan beban tugas dan tanggung jawab juga mengharuskan adanya konsekuensi honorarium atau pendapatan yang harus dikeluarkan oleh negara.
Secara hukum, berbagai peraturan perundangan memberikan batasan larangan yang jelas baik kepada menteri maupun kepada direksi dan komisaris BUMN untuk rangkap jabatan guna meningkatkan profesionalisme serta pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas dan fungsi yang lebih bertanggung jawab.
Peraturan perundangan tersebut, yakni Undang-Undang Kementerian Negara, Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Praktik rangkap jabatan selain melanggar peraturan perundang-undangan juga menyalahi prinsip good governance. Rangkap jabatan akan memberikan dampak buruk atas kinerja.
Selain itu, rangkap jabatan juga akan menimbulkan benih-benih konflik kepentingan yang pada akhirnya sangat mungkin semakin melahirkan praktik seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tidak hanya itu, pelarangan tentang rangkap jabatan juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007. Intinya menyatakan bahwa terhadap rangkap jabatan termasuk dalam kategori tindakan diskriminatif dan pembatasan HAM.
Namun tentu masih terdapat peraturan perundang-undangan yang memberikan ruang kepada menteri maupun Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan baik dalam jabatan struktural maupun fungsional.
Hal itu dijadikan dalil oleh yang bersangkutan untuk dapat menduduki jabatan tersebut.
Kondisi tersebut merupakan inkonsistensi norma peraturan perundang-undangan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan bagi masyarakat.