Terkesan pejabat publik dapat berlindung pada peraturan perundang-undangan yang menguntungkannya dalam upaya menduduki jabatan tertentu meskipun telah terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang melarangnya.
Konflik norma mengenai rangkap jabatan ini harus diakhiri dengan penguatan fungsi legislasi parlemen baik dalam pembentukan UU, pengawasan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan pengawasan dalam rangka menciptakan tertib hukum oleh pemerintahan (eksekutif) dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selain itu, civil society dapat berperan melakukan pengawasan terhadap roda pemerintahan dengan melakukan uji materi, baik ke Mahkamah Konstitusi maupun ke Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-udangan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai etika, moral, prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tidak kalah pentingnya mengenai rangkap jabatan adalah soal etika dalam memangku jabatan.
Untuk itu isu rangkap jabatan perlu menjadi fokus yang harus diakhiri mengingat lebih banyak mudarat daripada maslahatnya.
Selain itu, apabila melihat kondisi Indonesia saat ini, tentu tidak kekurangan stok pemimpin yang dapat berkontribusi dalam upaya melakukan kerja-kerja membangun bangsa.
Banyak dari kalangan praktisi maupun akademisi yang memiliki kemampuan manajerial untuk dapat dipercaya menduduki jabatan-jabatan strategis baik dalam jabatan pemerintahan maupun BUMN.
Alasan yang sangat mendesak lainnya adalah adanya potensi konflik kepentingan dan beban kerja yang besar.
Pemerataan dan penyerapan Sumber Daya Manusia yang benar-benar mumpuni dan kompeten menjadi harapan publik sehingga akan menambah daya saing bangsa baik di tingkatan lokal, nasional, regional maupun internasional.
Untuk memulai hal tersebut tentunya dibutuhkan komitmen yang kuat tidak hanya kalangan eksekutif, namun juga kalangan legislatif dalam pembentukan norma yang mengarah kepada meminimalisasi adanya rangkap jabatan dalam pemerintahan.
Dengan adanya pemerataan jabatan sesuai dengan kompetensi dan beban kerja yang menjadi tanggung jawabnya, maka diharapkan pejabat kita akan lebih fokus pada persoalan mendasar yang dibutuhkan bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.