Ia mengungkapkan, apabila hal itu tidak bisa ditertibkan oleh menteri sebagai pemimpin kementerian, maka ada aparat penegak hukum yang akan menindak.
"Saya ingatkan kepada kementerian/lembaga dari sekarang, di kementeriannya itu yang seperti ini (pencucian uang) itu banyak. Orang beli proyek, orang ini, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Istrinya bikin ini, itu (berbagai usaha) yang tidak jelas juga siapa pelanggannya. Uangnya bertumpuk di situ. Kalau itu memang ya, menteri tidak sanggup menjangkau sampai ke situ makanya ada aparat penegak hukum. Nanti kita kerjain ini," katanya lagi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun mengungkapkan, pemerintah sebenarnya punya banyak data mengenai pencucian uang di berbagai kementerian.
Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran kementerian untuk tidak merasa bahwa mereka tidak ketahuan.
"Dan saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain, kita juga punya data yang banyak tentang ini. Jangan merasa anda sudah wajar begitu, tetapi ini ada semua uang-uang yang dengan orang-orang dekat anda, dengan perusahaan anda, dan seterusnya, itu tidak diketahui kalau mau dilacak," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, tugas pencegahan tindakan korupsi oleh aparatur sipil negara (ASN) menjadi tupoksi masing-masing kementerian.
Akan tetapi, khusus untuk pencucian uang di kementerian dan lembaga harus ada penanganan khusus.
Sebab, Mahfud mengatakan, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mampu menyelesaikan sedikit persoalan pencucian uang.
"Saya bicara UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu kita buat dengan sadar karena korupsi itu hanya bisa mampu menyelesaikan sedikit. Sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa yang jumlahnya lebih banyak dari korupsi dan ini terbiarkan," kata Mahfud.
Oleh karenanya, Mahfud mengajak semua pimpinan kementerian/lembaga untuk melakukan langkah pencegahan hingga penindakan.
"Maka mari kita mulai sekarang. Tidak ada masalah untuk itu. Tidak ada yang perlu dihentikan dari langkah ini, karena beda jalur. Kalau Bu Sri Mulyani sudah terus melangkah dan sudah bagus, dan saya juga terus melangkah," ujar Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/11/19031251/sebut-pencucian-uang-marak-di-kementerian-mahfud-saya-ingatkan-kita-punya