Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Viral Video LPSK Ancam Cabut Perlindungan Richard Eliezer | Yusril Soal Putusan Tunda Pemilu

Kompas.com - 11/03/2023, 05:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel viralnya video yang memperlihatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengancam cabut perlindungan Bharada Richard Eliezer menjadi pemberitaan populer di Kompas.com, Jumat (10/1/2023).

Selanjutnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui penundaan Pemilu 2024 secara serta-merta.

Artikel populer selanjutnya, Komandan Korem 163/Wira Satya, Brigadir Jenderal Choirul Anam dipromosikan menjadi Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3/Kostrad menggantikan Mayor Jenderal Novi Helmi Prasetya.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Video Viral LPSK Ancam Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Gelar Konferensi Pers Sore Ini

Viral di media sosial video yang memperlihatkan rekaman berisi pemimpin redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menerima surat dari LPSK.

Surat itu meminta agar Kompas TV tidak menayangkan wawancara terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer.

"Katanya wawancara ini dengan ini nih (menunjukkan wawancara Richard) tidak ditayangkan, karena kalau misalnya tetap ditayangkan," ujar Rosi dalam video tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Baca selengkapnya: Video Viral LPSK Ancam Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Gelar Konferensi Pers Sore Ini

2. Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui penundaan Pemilu 2024 secara serta-merta, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022.

Mekanisme soal persetujuan dari PT DKI Jakarta ini tidak tergantung pada ada tidaknya upaya banding yang ditempuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau selaku tergugat.

“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Yusril ketika diundang selaku pakar dalam focus group discussion yang diselenggarakan KPU RI, Kamis (9/3/2023).

Baca selengkapnya: Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

3. Profil Brigjen Choirul Anam, Jenderal Kopassus yang Ditunjuk Jadi Pangdivif 3 Kostrad

Komandan Korem 163/Wira Satya, Brigadir Jenderal Choirul Anam dipromosikan menjadi Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3/Kostrad menggantikan Mayor Jenderal Novi Helmi Prasetya.

Promosi jabatan yang diraih Choirul Anam tertuang dalam surat keputusan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono nomor: Kep/267/III/2023 pada 8 Maret 2023.

Pangdivif 3/Kostrad sebelumnya, Helmi Novi turut mendapat promosi dengan segera mengemban jabatan baru sebagai Panglima Kodam Iskandar Muda menggantikan Mayor Jenderal Mohamad Hasan.

Baca selengkapnya: Profil Brigjen Choirul Anam, Jenderal Kopassus yang Ditunjuk Jadi Pangdivif 3 Kostrad

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com