JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada potensi konflik kepentingan dalam kepemilikan saham dari 134 orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di 280 perusahaan.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, potensi konflik kepentingan antara pegawai pajak yang mempunyai saham itu adalah jika perusahaan tersebut ternyata bergerak di bidang yang sama seperti konsultan pajak.
"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," kata Pahala di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," imbuh Pahala.
Baca juga: KPK Ungkap Pengakuan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Tingginya Utang di LHKPN
Pahala mengatakan, jika seorang pegawai pajak yang bekerja untuk negara lantas mempunyai saham di perusahaan konsultan pajak maka potensi konflik kepentingannya sangat tinggi.
"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan, bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya," papar Pahala.
Selain itu, kata Pahala, sang pegawai pajak yang mempunyai saham di perusahaan konsultan pajak ditengarai bisa menggunakan perusahaan itu sebagai perantara gratifikasi.
Jika aliran dana gratifikasi itu masuk ke perusahaan konsultan, maka pegawai pajak itu tidak perlu mencatatkannya dalam LHKPN dan tidak bisa terdeteksi.
KPK, kata Pahala, baru bisa membuka data keuangan sebuah perusahaan jika diduga ada kaitannya dalam proses penindakan dan penyidikan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan 2 alat bukti yang cukup.
Baca juga: KPK Panggil Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk Klarifikasi LHKPN
"Kira-kira jalannya begini, apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan. Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu," papar Pahala.
Harta pejabat di Kemenkeu menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar.
Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.
Baca juga: KPK Bakal Dalami 134 Pegawai Pajak yang Miliki Saham di 280 Perusahaan
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.