JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, informasi yang menyebut bahwa Ketua KPK Firli Bahuri menerima suap dari Anies Baswedan untuk menutupi penanganan Formula E di DKI Jakarta adalah berita bohong atau hoaks.
Berita bohong yang diterima KPK termuat dalam akun Youtube dengan judul "Sri Mulyani Bongkar Semuanya, Ternyata Firli Bahuri Disuap Anies 2,3 Triliun untuk Tutupi Kasusnya".
"Dalam Informasi yang diunggah melalui media sosial YouTube mengutip pernyataan berbagai tokoh secara tidak utuh kemudian menambahkan narasi yang memuat informasi hoaks atau tidak benar," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: [HOAKS] Anies Baswedan Akui Suap Ketua KPK Firli Bahuri
Adapun video tersebut telah ditonton sebanyak 138.467 kali dan disukai 858 pengguna.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa KPK juga menerima informasi di aplikasi pesan terkait adanya deklarasi Anies Baswedan-Firli Bahuri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2024.
Informasi tersebut dimuat dengan poster "Gas Firly" atau Gerakan Anies-Firly 2024 disebut bakal mendeklarasikan diri di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 10 Maret 2023.
"Kami menegaskan, KPK tidak ada kaitannya dengan aksi dan kegiatan tersebut," tegas Ali.
Ali mengatakan, KPK terus melakukan berbagai langkah mitigasi kerawanan korupsi pada sektor politik di masa-masa menjelang pesta demokrasi tahun politik 2024.
Baca juga: Kata Firli soal Kesepakatan Dewas agar Kasus Formula E Segera Diputuskan
KPK, kata dia, tetap fokus dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
KPK pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus penipuan dan penyebaran Informasi hoaks khususnya yang mencatut nama KPK.
"Bagi yang mengetahui adanya modus-modus kejahatan tersebut, untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun Aparat Penegak Hukum lainnya agar bisa segera ditindak lanjuti," kata Ali.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui email pengaduan@kpk.go.id atau call centre KPK 198," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.