Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Firli soal Kesepakatan Dewas agar Kasus Formula E Segera Diputuskan

Kompas.com - 21/02/2023, 00:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, semua perkara kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah harus diselesaikan.

Hal ini Firli sampaikan saat dimintai tanggapan terkait rekomendasi Dewan Pengawas (Dewas) yang meminta agar KPK segera menetapkan status perkara Formula E.

“Setiap perkara harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara (Formula E),” ujar Firli saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).

Firli menuturkan, penyelesaian setiap perkara di KPK mengacu pada cukup atau tidaknya alat bukti.

Baca juga: Dewas-Pimpinan KPK Sepakat Status Kasus Formula E Diputuskan Secepatnya

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Firli, jika memang suatu perkara didapatkan dua alat bukti yang cukup maka akan dinaikkan statusnya ke penyidikan.

“Bukti permulaan cukup memenuhi Pasal 44 UU 30 tahun 2002 ya kita naikkan penyidikan. Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan,” ujar dia.

“Semua perkara tidak terbatas pada satu perkara. Jadi saya tidak menjawab perkara satu ya. Itu mekanisme kerja KPK,” ujar Firli.

Baca juga: 3 Pejabat KPK Dikirim Pulang di Tengah Isu Penyelidikan Formula E

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak H. Panggabean menyebut pihaknya telah bersepakat dengan pimpinan KPK agar segera memutuskan status kasus Formula E.

Menurut Tumpak, kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dengan pimpinan KPK pada 17 Januari lalu.

“Disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK,” kata Tumpak dalam keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).

Diketahui, beberapa waktu belakangan beredar kabar terdapat perbedaan di internal KPK.

Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, permintaan itu ditolak.

KPK kemudian membantah informasi tersebut. Ali menyatakan, dalam ekspose perkara di internal KPK dilakukan secara terbuka dan tidak terdapat pemaksaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com