Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas Setahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK

Kompas.com - 07/03/2023, 20:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah setelah ia sempat menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022.

Saiful saat itu ke luar Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Kali ini, KPK menjerat Saiful dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga diterimanya dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi BUMD.

Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni dari Lapas Porong

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam persidangan kasus suap Saiful Ilah dan kawan-kawan, ditemukan informasi dugaan tindak pidana korupsi lain, yakni penerimaan gratifikasi.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka
Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/3/2023).

KPK kemudian menahan Saiful selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) pada Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan terhitung mulai 7 hingga 26 Maret mendatang.

Adapun penahanan dilakukan terkait keperluan penyidikan kasus baru Saiful.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Saiful Ilah untuk 20 hari pertama," ujar Alex.

Baca juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 600 Juta

Alex menyebut, Saiful diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk uang maupun barang berharga.

Gratifikasi itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun. Hadiah diberikan oleh pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Hadiah berupa uang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com