Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Dorong Pihak yang Keberatan atas Putusan PN Jakpus Bantu KPU

Kompas.com - 03/03/2023, 16:29 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantu argumentasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun memori banding.

Hal itu disampaikan Dasco menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Tentunya sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum kami mendorong KPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

“Terhadap para pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut juga dapat membantu memperkaya argumen KPU dalam upaya banding tersebut,” ujarnya lagi.

Baca juga: Prima Bantah Dibekingi hingga PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Kendati demikian, Dasco enggan menanggapi lebih jauh putusan pengadilan yang menghukum KPU menunda tahapan Pemilu yang telah berjalan.

“Kalau saya pribadi baru dengar dari media belum baca secara lengkap putusannya, sehingga saya belum berkomentar lebih jauh hal yang belum saya kuasai,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca juga: Minta Proses Pemilu Diulang di PN Jakpus, Prima: Gugatan ke Bawaslu-PTUN Tak Tembus

Diketahui, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com