JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Menurut Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti, keputusan itu telah melampaui kewenangan pengadilan negeri.
"Jadi kita sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Mahfud. Sepakat apa yang disampaikan Prof Yusril bahwa memang kita melihat Pengadilan Jakpus melampaui kewenangannya," kata Dea saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (3/3/2023) siang.
Ia lantas mengaku heran dengan putusan yang disampaikan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima.
Baca juga: Prima Bantah Dibekingi hingga PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Sebab, menurutnya, gugatan yang diajukan oleh Prima termasuk perkara perdata.
"Sedangkan apa yang diputus ini menyangkut pemilu, yang mana ini adalah HTN ya Hukum Tata Negara, sehingga sudah bukan kompetensinya (pengadilan negeri)," ujar Dea.
Lebih lanjut, Dea mengaku bahwa PSI ingin pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana peraturan Undang-Undang.
Pasalnya, PSI disebut sudah melakukan tahapan Pemilu, yakni lolos verifikasi peserta Pemilu 2024.
Namun, adanya putusan PN Jakpus sangat disayangkan karena dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu.
"Coba dilihat, tadi nih, dengan bergabunganya semakin banyak orang dan PSI sendiri tuh sudah siap menang kita di 2024," katanya.
"Jadi sangat sayang ya tenaga yang sudah kita siapkan selama ini," ujar Dea lagi.
Baca juga: Pemilu Ditunda Tak Menguntungkan bagi Partai dan Capres, Biaya Politik Bakal Meningkat
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Untuk diketahui, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.