JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 merupakan ancaman bagi demokrasi di Indonesia.
Sebab, Feri mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dan saya melihat ini memang ancaman bagi kita semua. Demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan Undang-undang Dasar,” ujar Feri saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Feri mengungkapkan, pengadilan negeri tidak diperkenankan atau tidak memiliki kewenangan memutuskan untuk menunda pemilihan umum (pemilu).
Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal
Ia juga mengutip salah satu bunyi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 e ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemilu itu dilangsungkan berkala lima tahun sekali.
“Karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya (PN). Tidak dimungkinkan untuk itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Feri menilai putusan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Menurutnya, dalam UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Hal ini berarti tidak boleh ada penundaan nasional.
Selain itu, penundaan susulan tersebut juga hanya dimungkinkan karena hal tertentu seperti terjadi bencana di daerah tertentu.
“Lalu, ada pemilu lanjutan kalau dari belum dilakukan tahapan tiba-tiba harus terganggu karena bencana dan lain-lainnya, maka ditempat bencana itu saja akan dilanjutkan dari awal,” kata Feri.
Baca juga: Perjalanan Prima Gugat KPU 4 Kali hingga Menang di PN Jakpus, Berujung Kisruh Tunda Pemilu
Lebih lanjut, Feri mengatakan, hal yang digugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) adalah perbuatan melawan hukum terkait hak keperdataan yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu.
Menurutnya, hal yang harus diperbaiki adalah soal hak keperdataan terkait tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Jadi tidak ada korelasinya dengan penundaan pemilu secara nasional. Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi,” ujar Feri.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.