Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Disebut Ancaman bagi Demokrasi

Kompas.com - 03/03/2023, 15:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 merupakan ancaman bagi demokrasi di Indonesia.

Sebab, Feri mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dan saya melihat ini memang ancaman bagi kita semua. Demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan Undang-undang Dasar,” ujar Feri saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Feri mengungkapkan, pengadilan negeri tidak diperkenankan atau tidak memiliki kewenangan memutuskan untuk menunda pemilihan umum (pemilu).

Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal

Ia juga mengutip salah satu bunyi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 e ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemilu itu dilangsungkan berkala lima tahun sekali.

“Karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya (PN). Tidak dimungkinkan untuk itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Feri menilai putusan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.

Menurutnya, dalam UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Hal ini berarti tidak boleh ada penundaan nasional.

Selain itu, penundaan susulan tersebut juga hanya dimungkinkan karena hal tertentu seperti terjadi bencana di daerah tertentu.

“Lalu, ada pemilu lanjutan kalau dari belum dilakukan tahapan tiba-tiba harus terganggu karena bencana dan lain-lainnya, maka ditempat bencana itu saja akan dilanjutkan dari awal,” kata Feri.

Baca juga: Perjalanan Prima Gugat KPU 4 Kali hingga Menang di PN Jakpus, Berujung Kisruh Tunda Pemilu

Lebih lanjut, Feri mengatakan, hal yang digugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) adalah perbuatan melawan hukum terkait hak keperdataan yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu.

Menurutnya, hal yang harus diperbaiki adalah soal hak keperdataan terkait tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Jadi tidak ada korelasinya dengan penundaan pemilu secara nasional. Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi,” ujar Feri.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com