Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas Sebut Penggunaan Pelat Palsu Bisa Jadi Pemberat untuk Mario jika...

Kompas.com - 02/03/2023, 22:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut pemilik mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio saat menganiaya D di bilangan Pesanggrahan bisa dikenakan sanksi.

Pasalnya, Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio itu tidak menggunakan pelat nomor yang semestinya.

"Kalau untuk, saya baca di peraturannya, kalau menggunakan plat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," ujar Firman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Firman mengatakan, jika kendaraan dengan pelat palsu tersebut juga digunakan dalam hal melakukan tindak pidana, maka dapat menjadi pemberat hukuman bagi Mario.

"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa nih, untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali ya," kata Firman.

Baca juga: Kepada KPK, Rafael Mengaku Kakaknya Beli Rubicon darinya lalu Dihadiahkan ke Mario Dandy

Diketahio, nama Mario menjadi perbincangan publik karena menganiaya D, anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Dalam kasus penganiaan itu, Mario telah ditetapkan tersangka.

Selain Mario, temannya Shane Lukas dan perempuan berinisial AG juga menjadi tersangka.

Belakangan, Mario diketahui anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Polisi: Mario Teriak Free Kick Sebelum Tendang Kepala D

Kemudian, Jeep Rubicon milik Rafael Alun Trisambodo yang dikendarai Mario kedapatan menggunakan nomor polisi palsu, yakni B 120 DEN. Sementara pelat nomor polisi yang terdaftar adalah B 2571 PBP.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi mengatakan, Mario beralasan mengubah nomor polisi kendaraannya itu untuk menghindari tilang elektronik.

"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Nurma, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (24/2/2023).

Nurma belum memberikan informasi secara detail sejak kapan penggunaan nomor polisi palsu tersebut. Ia mengatakan telah melimpahkan kasus itu ke Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan AG Pacar Mario sebagai Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya…

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com