JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengatakan bahwa mobil Rubicon yang dipamerkan anaknya di media sosial merupakan pemberian kakak Rafael.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berdasarkan informasi awal, mobil tersebut sebelumnya dibeli Rafael dari seseorang bernama Ahmad Syarifudin (AS).
Rafael kemudian menjual mobil tersebut kepada sang kakak. Lalu, kakaknya itu memberikan mobil Rubicon kepada anaknya, Mario Dandy Satrio.
“Dia bilang karena dia (kakaknya) sayang, Pakdenya sama anaknya, dikasihlah sama anaknya,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Trisambodo Masih Terima Gaji dan Tunjangan?
Pahala mengatakan, pihaknya tidak mempercayai begitu saja pengakuan Rafael bahwa Rubicon itu sudah dibeli kakaknya.
Surat-surat kepemilikan Rubicon tersebut belum diganti nama.
Dalam dokumen itu, masih tercantum nama Ahmad Syarifudin yang tinggal di salah satu gang di Mampang, Jakarta Selatan.
KPK juga telah memeriksa administrasi kepemilikan mobil tersebut ke Samsat.
“Jadi belum dibalik nama. Kita percaya apa enggak? Ya enggak,” ujar Pahala.
Setelah itu, KPK menyatakan akan memeriksa transaksi perbankan Rafael. Jika memang ia membeli kendaraan itu dari Ahmad Syarifudin maka terdapat catatan uang keluar.
Kemudian, jika memang benar Rafael menjual Rubicon itu kepada kakaknya maka terdapat catatan uang masuk ke rekeningnya.
“Benar enggak kalau dia jual lagi ke kakaknya ada duit masuk,” ujar dia.
Baca juga: KPK Sebut Rafael Alun Beli Rubicon, Dijual ke Kakaknya
Mobil Rubicon Rafael disorot karena menjadi barang bukti penganiayaan anak Rafael, Mario Dandy Satrio.
Mario dikenal kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial seperti menggunakan Rubicon dan Harley Davidson.
Setelah itu, terungkap bahwa Mario merupakan anak seorang pejabat DJP, Kementerian Keuangan.
Publik pun mulai mengulik kekayaan Rafael yang tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebesar Rp 56,1 miliar.
Harta tersebut dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa Bamabang Kayun melakukan transaksi mencurigakan.
Ia menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.