JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprediksi penanganan hukum tersangka penganiayaan terhadap remaja berinisial D, Mario Dandy Satrio (20), tidak akan berlangsung lama.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ketika ditanya perihal waktu penanganan hukum di program "Livi On Point" di Kompas TV.
"Rasanya enggak (penanganan hukum tidak lama)," kata Edwin, dikutip Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Mendidihnya Darah Mario Dandy Dengar Pacar Dilecehkan, Aniaya D untuk Beri Pelajaran
Dalam kesempatan tersebut, Edwin juga menyoroti mengenai kasus penganiayaan terhadap D yang viral terlebih dahulu.
Menurut Edwin, LPSK sejauh ini lebih banyak menerima permohonan perlindungan terhadap kasus-kasus yang tidak viral dibanding yang viral terlebih dulu.
"Ya lebih banyak kasus tidak viral dibanding viral. Lebih banyak tidak viral," ujar dia.
Edwin juga menyampaikan mengenai data permohonan perlindungan yang diajukan korban.
Pada 2022 misalnya, LPSK kebanjiran permohonan perlindungan. Pada periode ini, LPSK menerima 7.777 permohonan perlindungan yang diajukan oleh warga.
Menurut Edwin, jumlah itu meningkat nyaris 200-300 persen dibanding periode sebelumnya yang hanya mencapai 2.000 permohonan perlindungan.
"Tapi kenaikan permohonan 2022 itu bukan kasus 2023. Lebih banyak pada kasus investasi ilegal," imbuh dia.
Diketahui, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.