Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Perintahkan Kader Sosialisasikan Anies Capres, Ketua KPU Ingatkan soal Pelanggaran

Kompas.com - 28/02/2023, 11:08 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 saat ini belum dimulai.

Oleh karenanya, sosialisasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dilakukan sebelum dimulainya masa kampanye berpotensi menjadi pelanggaran.

Ini disampaikan merespons Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menginstruksikan kadernya untuk mensosialisasikan Anies Baswedan sebagai capres.

"Kalau ada tindakan yang di luar sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 itu kan bisa masuk kategori pelanggaran, apakah itu pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilu," kata Hasyim, Senin (27/2/2023), dikutip dari YouTube Kompas.com.

Baca juga: Pengamat: Apa Pun Judulnya, Manuver Anies Bertujuan Dongkrak Elektabilitas

Hasyim mengatakan, hingga kini belum ada capres-cawapres yang ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sebab, pendaftaran capres baru dibuka pada September 2023.

Sejauh ini, baru partai politik yang telah dinyatakan resmi sebagai peserta pemilu setelah ditetapkan oleh KPU pada pertengahan Desember lalu.

Masa kampanye sendiri baru dimulai akhir November mendatang. Namun, sebelum memasuki periode kampanye, partai politik dibolehkan melakukan sosialisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.

"Karena memang faktanya diperlukan sosialisasi oleh partai politik sebagai peserta pemilu pascapenetapan partai politik peserta pemilu. Sampai masa kampanye kan perlu sosialisasi kan," terang Hasyim.

Hasyim mengatakan, PKPU Nomor 33 Tahun 2018 telah mengatur secara detail batasan-batasan sosialisasi partai politik, apa yang boleh dilakukan, dan apa saja yang dilarang.

Pasal 25 beleid tersebut secara spesifik membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas di internal partai. Pasal yang sama juga melarang parpol memasang alat peraga kampanye di tempat umum maupun media sosial.

Menurut Hasyim, jika ada pelanggaran atas aturan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal bertindak.

"Itu nanti teman-teman Bawaslu yang akan mengkonstruksikan, apakah sebuah tindakan itu masuk kategori (pelanggaran) yang mana," tutur Hasyim.

Baca juga: Saat Anies Blak-blakan Akan Bawa Slogan Pemprov DKI Jakarta untuk Hadapi Pilpres

Sebelumnya diberitakan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menginstruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan PKS untuk mensosialisasikan Anies Baswedan ke seluruh Indonesia.

Sebab, PKS telah menyatakan mendukung Anies sebagai calon presiden (capres) 2024.

"Saya instruksikan kepada struktur anggota simpatisan PKS di seluruh Indonesia untuk mengenalkan dan mensosialisasikan saudara Anies Rasyid Baswedan ke seluruh pelosok dan penjuru negeri sebagai bakal calon presiden Republik Indonesia yang diusung oleh PKS," kata Syaikhu di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Saat Ganjar, Prabowo, dan Anies Kian Rajin Unjuk Gigi, Berlomba Menuju Panggung Pilpres 2024

Syaikhu juga meminta kepada para caleg PKS agar bergerak dan makin masif dalam mensosialisasikan Anies. Kemudian, Syaikhu meminta para kader PKS untuk mengedepankan tali persaudaraan.

"Yang kedua, mari senantiasa kedepankan persaudaraan, kerukunan, dan menjunjung tinggi nilai moralitas dan kepatuhan kepada konstitusi dan kepatuhan perundang-perundangan yang berlaku dalam menjalankan setiap tahapan-tahapan pemilu dan proses pemilu serta Pilpres 2024," katanya.

Anies sendiri dideklarasikan sebagai kandidat capres oleh Partai Nasdem sejak Oktober 2022 lalu. Belakangan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengantongi dukungan dari PKS dan Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com